Modus Guru Besar UGM Lakukan Kekerasan Seksual pada Mahasiswinya, Beraksi sejak 2023

Aksi kekerasan seksual yang dilakukan guru besar UGM ini dilakukan di kamus dan di luar kampus, denan modus bimbingan.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JAMBI
KEKERASAN SEKSUAL - Modus kekerasan seksual yang dilakukan Guru Besar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM. 

TRIBUNJAMBI.COM- Modus kekerasan seksual yang dilakukan Guru Besar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM.

Aksi kekerasan seksual yang dilakukan guru besar UGM ini dilakukan di kamus dan di luar kampus, dengan modus bimbingan.

Ini seperti diungkapkan Sekretaris UGM, Andi Sandi, dikutip dari laman Kompas.com.

Kata dia, hasil pemeriksaan oleh Satgas PPKS menunjukkan bahwa lokasi kejadian sebagian besar terjadi di luar kampus.

"Lokasi kejadian itu berdasarkan hasil pemeriksaan sebagian memang dilakukan di luar kampus," ujar Andi Sandi saat dihubungi pada Jumat (4/4/2025).

Andi Sandi menjelaskan modus yang digunakan pelaku meliputi bimbingan dan diskusi.

"Kalau dilihat ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," tuturnya.

Baca juga: Konflik Pasca Pilkada Puncak Jaya Berlanjut, Pendukung Paslon Saling Serang, 12 Orang Tewas

Baca juga: Kalender Pendidikan 2025 Semester 2 dari SD SMP SMA 38 Provinsi di Indonesia

Dalam prosesnya, EM kerap mengajak korban bertemu dalam konteks kegiatan akademik, namun diduga melakukan pelanggaran etik dan kekerasan seksual di luar ruang kelas dan di luar kampus.

Saat ini, Satgas PPKS masih memberikan pendampingan kepada para korban dan berupaya mencegah agar kejadian serupa tidak terulang.

"Masih. Itu kan juga ada kami juga lihat per case. Nah itu detailing teman-teman dari satgas PPKS masih terus mendampingi."

"Jadi kita lihat case-nya seperti apa kalau memang sudah membaik dan dipandang dari sisi psikologis dan psikis bagi korban sudah membaik ya kami sudah kemudian menyatakan selesai," ucapnya.

Kasus ini dilaporkan pada tahun 2024 dan langsung ditindaklanjuti oleh Satgas PPKS.

Dalam proses pemeriksaan, melibatkan 13 orang yang terdiri dari saksi dan korban.

Kekerasan seksual ini dilaporkan telah terjadi antara tahun 2023 hingga 2024.

Sejak laporan tersebut, EM telah diberhentikan dari tugas mengajar serta dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Laboratorium Bio Kimia Pasca Sarjana dan Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved