Modus Guru Besar UGM Lakukan Kekerasan Seksual pada Mahasiswinya, Beraksi sejak 2023

Aksi kekerasan seksual yang dilakukan guru besar UGM ini dilakukan di kamus dan di luar kampus, denan modus bimbingan.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JAMBI
KEKERASAN SEKSUAL - Modus kekerasan seksual yang dilakukan Guru Besar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM. 

"Sudah sejak pelaporan dari fakultas itu sudah dibebas tugaskan. Jadi pertengahan 2024 sudah dibebastugaskan sejak laporan dilakukan oleh pimpinan fakultas ke satgas," ungkap Andi Sandi.

Berdasarkan rekomendasi Satgas PPKS, EM melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

"Dan keputusan rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat. Nah sanksi sedang sampai berat itu mulai dari skors hingga pemberhentian tetap," tuturnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Besar UGM Diduga Lecehkan Sejumlah Mahasiswi sejak 2023, Kini Dibebastugaskan", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kalender 2025, Populer Hari Nasional Internasional Pizza Day hingga Love Our Children Day Dll

Baca juga: Konflik Pasca Pilkada Puncak Jaya Berlanjut, Pendukung Paslon Saling Serang, 12 Orang Tewas

Baca juga: Kalender Pendidikan 2025 Semester 2 dari SD SMP SMA 38 Provinsi di Indonesia

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved