Berita Nasional
TNI AL Janji Proses Hukum Kasus Pembunuhan Jurnalis Wanita di Kalsel Transparan, Gelar Rekonstruksi
TNI AL akan menjalankan proses hukum terhadap Jumran, terduga pelaku pembunuhan Jurnalis wanita di Banjarmasin, Kalimantan Selatan secara transparan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - TNI AL akan menjalankan proses hukum terhadap Jumran, terduga pelaku pembunuhan Jurnalis wanita di Banjarbaru, Banjarmasin, Kalimantan Selatan secara transparam.
Pernyataan itu disampaikan Dinas Penerangan melalui siaran pers resmi yang diterima awak media.
Hari ini perkembangan kasus tersebut yakni dengan dilakukannya rekonstruksi di lokasi korban ditemukan.
Adapun rekonstruksi tersebut digelar pada Sabtu (5/4/2025) dengan mendatangkan langsung terduga pelaku, J dan memperagakan 33 adegan.
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di lokasi penemuan jenazah Juwita, wilayah Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Dalam keterangan resminya, Dinas Penerangan TNI AL menyatakan bahwa proses hukum terhadap Jumran dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Proses ini mencakup penyelidikan, rekonstruksi, hingga rencana penyerahan pelaku dan barang bukti ke Oditurat Militer (ODMIL) untuk persidangan terbuka.
“TNI AL terus berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya, termasuk terhadap oknum di dalam institusi sendiri. Setiap tindakan kriminal mutlak akan diproses hukum dan dihukum seberat-beratnya,” tulis TNI AL dalam pernyataan resminya.
Baca juga: Rekonstruksi Oknum TNI AL Habisi Jurnalis Wanita, 33 Adegan, Tangan Diborgol, Kaki Dirantai
Baca juga: Dewan Pers Kritisi Kapolri, Tidak Partisipatif Usai Teken Perpol No 3/2025, Halangi Kerja Jurnalis?
Pimpinan TNI AL juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Ditegaskan bahwa institusi TNI AL tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung. Pihak Denpom Lanal Banjarmasin memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Keterlibatan publik dalam proses rekonstruksi menjadi bukti keterbukaan dalam menangani perkara ini.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan Jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan memasuki babak baru. Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI AL di Banjarmasin menggelar rekonstruksi.
Rekonstruksi tersebut digelar pada Sabtu (5/4/2025) dengan mendatangkan langsung terduga pelaku, J.
Pada reka peristiwa itu oknum prajurit tersebut memperagakan 33 adegan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.