Ternyata Jurnalis Wanita yang Dibunuh Oknum TNI AL di Banjarbaru Juga Dirudapaksa

Ternyata Juwita (23), jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), dirudapaksa sebelum dibunuh kekasihnya Kelasi Satu (Kls) Jumran

Editor: Suci Rahayu PK
Banjarmasinpost.co.id/ist
BERI KETERANGAN: Keluarga jurnalis perempuan didampingi Tim AUK Juwita usai memberikan keterangan di Pomal Banjarmasin terkait dugaan pembunuhan Jurnalis perempuan yang dilakukan oknum TNI AL, Sabtu (29/3/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM- Ternyata Juwita (23), jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), dirudapaksa sebelum dibunuh kekasihnya Kelasi Satu (Kls) Jumran alias J (23), anggota TNI AL Lanal Balikpapan.

Fakta ini terkuak dari video berdurasi lima detik yang yang diam-diam direkam Juwita.

Dalam video itu pelaku dalam keadaan mengenakan celana dan baju usai diduga melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban.

Rekaman itu dibuat secara diam-diam oleh Juwita, yang tampak ketakutan hingga membuat video tersebut bergetar.

Ini seperti dibeberkan kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri.

“Korban sempat merekam kejadian itu sebagai bukti. Dari keterangan keluarga, video ini menunjukkan bahwa pelaku baru saja melakukan aksinya,” kata Pazri, Rabu (2/4/2025), dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.

Baca juga: Gelar Perkara Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI AL di Banjarbaru Tertutup

Baca juga: Diduga Langsir BBM Subsidi, Mobil Kijang Terbakar di Desa Niaso Muaro Jambi

Baca juga: Waspada Politik Uang pada PSU Pilkada Bungo 5 April 2025, Bawaslu Jambu Buka Posko Pengaduan

Bukti video ini menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang menguatkan dugaan rudapaksa yang dialami korban sebelum akhirnya ditemukan tewas pada 22 Maret 2025.

Berdasarkan keterangan keluarga, Juwita mengalami rudapaksa sebanyak dua kali oleh pelaku.

Peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, sementara insiden kedua bertepatan dengan hari penemuan jasad korban.

“Pelaku menyuruh korban memesankan kamar hotel di Banjarbaru, kemudian datang dan memaksa masuk. Pelaku lalu mendorong korban ke tempat tidur dan merudapaksanya,” ungkap Pazri.

Kejadian ini sempat diceritakan Juwita kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025.

Selain video lima detik, korban juga memiliki sejumlah foto sebagai bukti.

Hasil autopsi terhadap jasad Juwita menemukan adanya sperma dalam rahim korban.

Pihak keluarga pun meminta tes DNA guna memastikan identitas pemilik sperma tersebut.

“Kami mendesak agar dilakukan tes DNA untuk mengetahui siapa pemilik sperma, karena ini menyangkut kejelasan hukum,” ujar Pazri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved