Berita Nasional
Rekonstruksi Oknum TNI AL Habisi Jurnalis Wanita, 33 Adegan, Tangan Diborgol, Kaki Dirantai
Kasus pembunuhan Jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan memasuki babak baru. Denpom TNI AL di Banjarmasin gelar rekonstruksi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pembunuhan Jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan memasuki babak baru. Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI AL di Banjarmasin menggelar rekonstruksi.
Rekonstruksi tersebut digelar pada Sabtu (5/4/2025) dengan mendatangkan langsung terduga pelaku, J.
Pada reka peristiwa itu oknum prajurit tersebut memperagakan 33 adegan.
Adapun rekonstruksi tersebut dilaksanakan di lokasi penemuan jenazah Juwita, wilayah Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
J terlihat mengenakan kaus oranye bertuliskan ‘Tahanan Lanal Banjarmasin’.
Dedi Sugianto selaku anggota tim kuasa hukum keluarga Juwita menilai rekonstruksi itu dengan jelas menggambarkan pembunuhan terhadap korban direncanakan dengan matang.
"Proses rekonstruksi, tersangka Jumran memeragakan 33 adegan," ujar Dedi kepada wartawan di lokasi rekonstruksi.
Menurut Dedi, peristiwa itu berawal saat J datang ke Banjarbaru untuk menemui korban.
Baca juga: Dewan Pers Kritisi Kapolri, Tidak Partisipatif Usai Teken Perpol No 3/2025, Halangi Kerja Jurnalis?
Baca juga: Ternyata Jurnalis Wanita yang Dibunuh Oknum TNI AL di Banjarbaru Juga Dirudapaksa
Setibanya di sana, Jumran menyewa sebuah mobil, dan ia diduga menghabisi Juwita dihabisi.
Dedi menyebut J mengakui semua perbuatannya berdasarkan adegan yang diperagakannya.
"Kalau kita lihat rekonstruksi hari ini, itu fokusnya ada pada terjadinya proses sesuai pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana," jelasnya.
Dedi Sugianto menyebut, dari rekonstruksi tergambar cara tersangka menghabisi korban.
"Dari rangkaian reka adegannya itu, bagaimana korban dipindah ke belakang mobil kemudian dilakukanlah peristiwa pembunuhan terhadap korban," ujar Dedi kepada awak media di lokasi rekonstruksi.
Menurut Dedi, pelaku membunuh korban Juwita dengan cara mencekik hingga tewas. Ia berpendapat Kelasi Satu J merencanakan pembunuhan terhadap Juwita.
"Dari gelar rekonstruksi ini, kita sudah mendapatkan gambaran bagaimana tersangka merencanakan perbuatannya," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.