Golongan yang tak Wajib Bayar Zakat Fitrah
Golongan yang tidak wajib membayar zakat fitrah umumnya adalah mereka yang tidak memenuhi syarat wajib zakat,
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
1. Beragama Islam dan merdeka
2. Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat
3. Mempunyai harta yang lebih daripada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
Zakat dianjurkan mengeluarkannya pada waktu yang tepat.
Sebaiknya dilaksanakan sebelum shalat Idul Fitri.
Hukumnya menjadi haram apabila memberikan zakat fitrah tapi terlewat dari waktu yang ditentukan.
Berikut uraian waktu zakat yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah:
- Waktu Harus: bermula dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan
- Waktu Wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan
- Waktu Afdhal: setelah melaksanakan salat Subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan salat Idul Fitri
- Waktu Makruh: melaksanakan salat Idul Fitri sehingga sebelum terbenam matahari
- Waktu Haram: setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri
Baca juga: Beras dan Uang, Mana Lebih Afdol Untuk Bayar Zakat Fitrah?
| Ayu Aulia Bungkam soal Pejabat R, Pilih Ikhlas usai Dijuluki Duta Halusinasi |
|
|---|
| Transaksi Digital QRIS BRI Permudah Usaha Kaka Cake Layani Pembayaran Non Tunai |
|
|---|
| APBD Pendidikan Kerinci 2026 Tuai Sorotan, Rehabilitasi Sekolah dan Buku Siswa Nol Rupiah |
|
|---|
| Kota Jambi Ajukan 322 Formasi CASN ke Kemenpan-RB, Tidak Ada Formasi Guru |
|
|---|
| Banjir Rendam 11 Kecamatan di Bungo, 5.884 Rumah dan 22.221 Jiwa Terdampak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/19052020_zakat.jpg)