Golongan yang tak Wajib Bayar Zakat Fitrah
Golongan yang tidak wajib membayar zakat fitrah umumnya adalah mereka yang tidak memenuhi syarat wajib zakat,
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Golongan yang tidak wajib membayar zakat fitrah umumnya adalah mereka yang tidak memenuhi syarat wajib zakat.
Kwajiban zakat fitrah gugur bagi orang yang tidak mampu, orang yang memiliki hutang besar, anak kecil yang tidak memiliki harta sendiri, orang gila permanen, orang yang meninggal sebelum malam Idul Fitri, dan janin dalam kandungan.
Golongan yang tidak wajib zakat fitrah yaitu:
1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan
2. Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan
3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan
4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menjelaskan tentang kewajiban membayar zakat fitrah.
Seseorang yang di luar 4 golongan tersebut dan mampu menunaikan zakat namun tak mengerjakannya maka dosa besar.
Mereka wajib memohon ampun kepada Allah SWT.
"Orang yang mampu tapi tidak membayar zakat fitrah itu dosa besar, dosa besar," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com, Selasa (19/5/2020).
Bahkan mereka harus banyak mengucap istighfar dan bertekad tak akan mengulangi kesalahan tersebut.
"Harus memohon ampun kepada Allah, istighfar yang banyak, tidak mengulangi lagi, karena itu bagian dari rukun Islam," ungkapnya.
Dia menegaskan buat orang yang dianggap mampu mempunyai kewajiban untuk membayar zakat fitrah.
"Baik zakat mal ataupun zakat fitrah enggak boleh kalau enggak bayar padahal dia mampu," imbuhnya.
Berikut syarat dan waktu mengeluarkan zakat fitrah, yang Tribunnews.com kutip dari zakat.or.id:
Syarat-syarat Zakat Fitrah
Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, kita harus tahu syarat-syarat wajib sebagai berikut:
| Ayu Aulia Bungkam soal Pejabat R, Pilih Ikhlas usai Dijuluki Duta Halusinasi |
|
|---|
| Transaksi Digital QRIS BRI Permudah Usaha Kaka Cake Layani Pembayaran Non Tunai |
|
|---|
| APBD Pendidikan Kerinci 2026 Tuai Sorotan, Rehabilitasi Sekolah dan Buku Siswa Nol Rupiah |
|
|---|
| Kota Jambi Ajukan 322 Formasi CASN ke Kemenpan-RB, Tidak Ada Formasi Guru |
|
|---|
| Banjir Rendam 11 Kecamatan di Bungo, 5.884 Rumah dan 22.221 Jiwa Terdampak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/19052020_zakat.jpg)