Berita Tebo

Satu Warga Binaan Lapas Tebo Jambi Diusulkan Bebas Jelang Lebaran 2025

Seorang warga binaan di Lapas Tebo Jambi diusulkan bebas lebih awal sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau tahun 2025 ini.

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Sopianto Arfan/tribunjambi
Lapas Kelas IIB Muara Tebo 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO – Seorang warga binaan di Lapas Tebo diusulkan bebas lebih awal sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau tahun 2025 ini.

Kepala Lapas Kelas II Muara Tebo, Refin Tua Manullang mengatakan bahwa warga binaan tersebut diusulkan bebas karena mendapat remisi 15 hari, dan masa hukumannya akan habis setelah dikurangi remisi tersebut.

“Dia diusulkan bebas karena masa tahanannya langsung habis setelah dikurangi remisi,” ujar Refin pada Selasa (25/3/2025).

Pada Lebaran tahun ini, Lapas Kelas II Muara Tebo mengusulkan sebanyak 338 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. Besaran remisi yang diajukan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung penilaian petugas.

Rincian usulan remisi adalah sebagai berikut:

Remisi 15 hari: 3 orang
Remisi 1 bulan: 208 orang
Remisi 1 bulan 15 hari: 52 orang
Remisi 2 bulan: 22 orang
Usulan remisi telah dikirim ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Refin menyebutkan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberian remisi diperkirakan akan keluar pada 26 hingga 28 Maret 2025.

Baca juga: Tersangka Judi Sabung Ayam di Lampung, Ternyata Peltu Lubis Bergelimang Harta

Baca juga: Ade Driver Ojol Lemas Dapat THR Hanya Rp 50 Ribu, Padahal Sudah Janji Belikan Anak Baju Lebaran

Baca juga: Bupati Merangin Jambi Tegaskan Penggunaan Kendaraan Dinas Hanya untuk Tugas Kedinasan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved