Berita Viral
Pantas Kopri Polisi Polda Sumsel Ikut Jadi Tersangka Kasus Sabung Ayam, Ada Intruksi Kopka Basryah
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengaku anggota polisi yang ditetapkan tersangka adala K alias Kapri. Sosok Kapri sendiri jadi tersangka
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus perjudian sabung ayam di Way Kanan, Lampung yang menewaskan tiga polisi kini telah rampung.
Atas kasus ini ada 4 orang tersangka, 3 tersangka atas perjudian, dan 1 tersangka pembunuhan.
Dalam kasus ini para tersangka 2 oknum TNI, 1 warga sipil dan 1 anggota Polisi dari Polda Sumsel.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengaku anggota polisi yang ditetapkan tersangka adala K alias Kapri.
Sosok Kapri sendiri jadi tersangka atas kasus perjudian.
"Jadi sebelumnya warga sipil Z ditetapkan sebagai tersangka duluan, sementara yang terbaru anggota Polisi dari Polda Sumsel bernama Kapri ditetapkan tersangka kasus perjudian," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, saat konferensi pers, Selasa (25/3/2025).
Polisi lainnya yakni Wayan dari Polres Lamteng saat ini masih berstatus saksi.
Sehingga tersangka kasus perjudian adalah Bripda KP, Peltu Lubis, dan ZU (sipil).
Adapun tersangka penembakan adalah Kopda B atau Basarsyah.
Baca juga: Ada Oknum Polisi Hadang Istri Kapolsek AKP Lusiyanto Saat Mau Temui Hotman Paris: Kapolri Mau Datang
Baca juga: Peltu Lubis dan Kopka Basryah Ditetapkan Tersangka, AKP Lusiyanto Sengaja Ditembak Mati
Peran Kapri Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka
Polda Lampung menyatakan satu anggota Polri dari Polda Sumatra Selatan (Sumsel) berinisial Bripda KP atau Kapri turut ditetapkan menjadi tersangka.
"Satu orang anggota Polri dari Polda Sumsel (Sumatera Selatan), yakni Bripda KP, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," kata Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Helmy mengatakan, KP menjadi tersangka atas kasus perjudian sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan tersebut.
"KP mengakui mengikuti perjudian itu dan mendapat undangan dari oknum (Kopda B)," kata Helmy.
Selain itu, KP juga ikut mempromosikan agenda sabung ayam yang berujung pada perjudian dan tewasnya tiga anggota polisi itu.
Helmy menuturkan KP mengenal terduga pelaku penembakan yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sejak tahun 2018.
Sementara alasan KP berada di lokasi kejadian lantaran memperoleh undangan judi sabung ayam.
Bahkan, Helmy mengungkapkan setelah adanya undangan tersebut, K turut membuat video undangan judi sabung ayam.
"Kenal dengan pelaku sejak 2018. Kemudian dia datang karena ada invitation dan satu jejak digital di mana dia juga membuat video ajakan. Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam," katanya.
Selanjutnya ada anggota Polres Lampung Tengah (Lamteng) bernama Wayan yang masih menjadi saksi.
Helmy mengungkapkan Wayan mengetahui adanya undangan judi sabung ayam dan datang ke lokasi bersama rekannya sesama anggota Polres Lamteng.
Bahkan, kata Helmy, Wayan turut mengetahui pengelola dari judi sabung ayam.
Namun, Wayan bersama rekannya pergi dari lokasi judi sabung ayam tersebut pada Senin (17/3/2025) pukul 16.00 WIB.
"Dalam keterangannya, dia mengetahui ada undangan kemudian dia bersama dengan rekannya dari (Polres) Lampung Tengah menuju ke lokasi. Dia tahu siapa pengelolanya dan sebagainya."
"Tetapi, jam 16.00 WIB, dia sudah pulang. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi saksi dalam kasus perjudian tersebut," jelas Helmy.
Kemudian, ada saksi lain yang turut diperiksa yaitu N di mana dirinya berjualan di sekitar lokasi judi sabung ayam.
Helmy mengungkapkan N menjadi saksi atas kasus judi sabung ayam dan kasus penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin.
Kopda B Akui Menembak
Kopral Dua (Kopda) Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka. Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, Kopda Basarsyah telah mengakui menembak ketiga korban.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
"Yang bersangkutan sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga korban," katanya.
Eka menambahkan, Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung. Sementara, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian dalam kasus di Way Kanan itu.
Terancam penjara seumur hidup
Eka Wijaya Permana mengatakan Kopda B dijerat pasal pidana terkait pembunuhan.
"Diancam Pasal 340 juncto 338 KUHP, penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Selain itu, Kopda B juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menggunakan senjata api ilegal.
Menurut Eka, senjata yang digunakan pelaku merupakan rakitan, meski ada bagian yang berasal dari senjata asli.
"Ada bagian yang campuran jadi bukan murni pabrikan. Kita masih mencari tahu dari mana dia mendapatkannya," ujarnya.
TERBONGKAR Isi Chat Meta Puspitantri ke Penjaga Kos Sebelum Arya Daru Tewas, Ada Sandal Depan Kamar |
![]() |
---|
SISWA SMK Tikam Gurunya Sendiri Gegara Cemburu Buta, Ngamuk Cari Pacar di Sekolah Diduga Mabuk |
![]() |
---|
BUKANNYA MALU, Kades Heni Mulyani Malah Senyum Pakai Rompi Tahanan Usai Korupsi dan Jual Posyandu |
![]() |
---|
PERANGAI Petugas Dishub Lakukan Pelecehan Verbal ke Karyawati, Korban Trauma: Awalnya Saya Gak Sadar |
![]() |
---|
ISTRI Dibuat Hancur Tahu Suami Selingkuh dengan Sahabat Sendiri, Anaknya Temukan Struk Belanjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.