Berita Nasional

Fakta-fakta Penembakan 3 Polisi di Lampung, Istri Dicegat Hingga Pengakuan Kopda B

Berikut sejumlah fakta terkait penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung beberapa waktu lalu. Saat ini ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Pj Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya (kanan) dan Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika (tengah) usai pertemuan di Mapolda Lampung, Senin (24/3/2025).(KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA) 

Kasus Penembakan Tiga Polisi Way Kanan di Lampung

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut sejumlah fakta terkait penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung beberapa waktu lalu.

Perkembangan dari kasus tersebut saat ini ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat orang tersebut yakni satu warga sipil, satu polisi dan dua TNI.

Sementara satu personel polisi dari Lampung masih berstatus saksi.

Dibalik kasus tersebut ada fakta baru.

Ya, kejadian tak terduga itu dialami keluarga AKP Lusiyanto.

Saat itu dia ingin bertemu pengacara Hotman Paris di Jakarta. 

Istri Kapolsek Negara Batin, Lampung itu sempat dihadang oknum polisi saat di jalan mau bertemu Hotman Paris.

Baca juga: Daftar 4 Tersangka Buntut Kasus Sabung Ayam di Lampung: 2 Oknum TNI, 1 Polri, 1 Sipil

Baca juga: Perjuangan Mencari Keadilan untuk Sang Ayah, Anak AKP Lusiyanto Menangis di Hadapan Hotman Paris

Tak hanya dihadang, istri AKP Lusiyanto sempat dimintai untuk pulang ke rumah.

"Jadi, tadi malam ibu Kapolsek dan Istrinya almarhujm Pak Petrus itu sudah melakukan perjalanan ke Jakarta. Namun di tengah perjalanan mereka dipaksa untuk kembali lagi," ucap Tim Hukum Hotman Paris, Putri Maya

Nurmanti saat konferensi pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/3).

Keduanya dicegat di tengah jalan oleh oknum polisi dari Polsek Buay Madang.

Oknum polisi itu meminta agar istri Lusiyanto dan istri Brigadir Petrus tidak melanjutkan perjalanan untuk bertemu Hotman Paris.

Pasalnya oknum Polisi itu menyebut jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan datang ke Lampung pada Rabu (26/3).

Namun, keduanya memilih untuk tetap melanjutkan perjalanan ke Jakarta.

"Tapi, lagi-lagi mereka dikejar oleh oknum anggota Polsek Waadang dan akhirnya mereka terpaksa ikut kembali ke rumah," sambung Putri. 

Sampai pagi tadi, rumah kedua korban pun dijaga ketat oleh petugas polisi. Padahal sebelumnya tidak pernah ada penjagaan sama sekali.

Oleh karena itu, hanya kakak kandung dan anak Lusiyanto yang bertemu Hotman Paris hari ini di Jakarta. Keduanya, menuntut keadilan atas kematian Lusiyanto dan dua anggotanya.

4 Tersangka

Perkenbangan kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung itu yakni ditetapkannya empat tersangka.

Keempat tersangka itu satu sipil, satu polisi dan dua oknum TNI.

2 TNI Tersangka

Usai diperiksa beberapa pekan, dua anggota TNI pelaku penembakan tiga anggota polisi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Pak Bray Prihatin Kasus Penembakan Polisi di Lampung Digiring Isu Miring: Itu Sangat Menyesatkan

Ya, Peltu Lubis dan Kopka Basaryah ditetapkan tersangka atas kematian tiga anggota Polisi di Way Kanan, Lampung, Selasa (25/3).

Diketahui AKP Lusiyanto, Aipda Petrus Aprianto dan Briptu M Ghalib Surya Ganta tewas saat menggrebek lokasi judi sabung ayam pada 17 Maret 2025. 

"Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Lampung, Selasa (25/3/2025).

Pada kasus ini Kopda B disangkakan Pasal 340 juncto 338. 

Pengakuan Kopda B

B mengakui telah menembak ketiga korban.

Berbeda dengan Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. 

"Namun, untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat," ujar Eka.

Bekerja dengan Profesional

Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Lampung pada Selasa (25/3/2025) meminta masyarakat agar percayakan penanganan kasus tersebut.

Dia menegaskan akan bekerja prosesional dalam mengusut penembakan tersebut.

Baca juga: Kata Kapolda Lampung Soal Isu Setoran dalam Kasus Penembakan 3 Polisi saat Gerebek Sabung Ayam

"Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," kata Eka menambahkan.

Kapolda Lampung Ingin Pelaku Dihukum Berat

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika menginginkan terduga pelaku penembakan 3 polisi Way Kanan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Dikatakan Kapolda, hal itu lantaran Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata saat polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam di wilayah Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3) lalu.

Kemudian, luka tembak yang ada pada tiga polisi berada di titik vital. Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto tertembak di bagian dada.

Sementara, dua personel lainnya yaitu Aipda (Anumerta) Petrus Aprianto dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta tertembak di bagian kepala.

"Saya sampaikan untuk menerapkan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan yang direncanakan. Kenapa? Satu, dia membawa senjata. Kedua, arah tembakan itu di titik yang mematikan," katanya, Selasa (25/3).

Namun ditegaskannya, dijeratnya Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dengan pasal pembunuhan berencana perlu alat bukti yang memadai.

"Tapi, ini harus didalami, harus didukung fakta-fakta lain dan alat bukti lain sehingga bisa masuk kepada pemenuhan pasal yang tadi," paparnya.

Harus Dibuktikan dengan Cara Saintifik

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Helmy mengatakan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sudah mengakui melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan terjadi.

Pengakuan dari dua terduga pelaku tersebut harus dibuktikan dengan cara saintifik.

"Pengakuannya dia adalah menembak. Pengakuan ini harus diuji dengan alat bukti, ada nggak? Ternyata ada juga." jelasnya.

"Dari 13 anggota Polri di sana, empat orang melihat melakukan penembakan dengan menggunakan senjata laras panjang," tuturnya.

Helmy turut mengungkapkan terkait belum berubahnya status Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah menjadi tersangka meski mereka telah mengakui melakukan penembakan.

Dia mengatakan masih perlunya alat bukti untuk membuktikan para terduga pelaku melakukan penembakan.

Adapun hal tersebut dilakukan dengan cara join investigasi antara Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya.

"Dalam kasus penembakan, ini kita kolaboratif investigasinya harus semakin intens lagi dan kita akan merencanakan gelar perkara bersama untuk apa-apa saja alat bukti yang masih kurang karena semua ini bisa terjawab lewat pembuktian secara ilmiah," jelasnya. (Kompas.cm/Tribun Network)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Golongan yang Diberi Keringanan tidak Mengerjakan Ibadah Puasa Ramadhan

Baca juga: Kabid Humas Polda Jambi Imbau Masyarakat Jambi Jaga Keamanan dan Ketertiban di Operasi Ketupat 2025

Baca juga: SKOR 1-0, Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Bahrain di Babak Pertama

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved