Ramadhan 2025
Golongan yang Diberi Keringanan tidak Mengerjakan Ibadah Puasa Ramadhan
Simak penjelasan terkait golongan yang diberi keringanan tidak mengerjakan ibadah puasa Ramadhan.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Simak penjelasan terkait golongan yang diberi keringanan tidak mengerjakan ibadah puasa Ramadhan.
Puasa Ramadhan adalah wajib bagi pemeluk agama Islam.
Apabila tidak dilakukan akan mendapatkan dosa.
Mereka yang diwajibkan berpuasa Ramadhan adalah semua muslimin dan muslimat yang mukallaf.
Hukum Puasa Ramadhan tertuang dalam Surat Al-Baqarah (2): 183.
"Hai orang-orang yang beriman, diwajib kan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajib kan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." [QS. al-Baqarah (2): 183].
1. Golongan yang Tidak Diwajibkan Berpuasa
Mereka yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan adalah perempuan yang mengalami haidl dan nifas di bulan Ramadlan.
Para ulama telah sepakat bahwa hukum nifas dalam hal puasa sama dengan haid.
"Aisyah r.a. berkata: Kami pernah kedatangan hal itu [haid], maka kami diperintahkan mengqadla puasa dan tidak diperintahkan mengqadla shalat." (HR. Muslim)
2. Golongan yang Diberi Keringanan untuk Tidak Berpuasa
Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan:
- Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.
- Orang yang sedang bepergian (musafir).
3. Golongan yang Boleh Meninggalkan Puasa Diganti Fidyah
Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.
- Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.
- Orang yang sakit menahun.
- Perempuan hamil.
- Perempuan yang menyusui.
Baca juga: Doa Puasa ke 26 Ramadhan 1446 Hijriah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.