Tersangka Penembakan 3 Polisi Diumumkan, Kapolda Lampung Harap Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana

Tersangka penembakan 3 polisi di Way Kanan, Lampung, diumumkan hari ini, Selasa (25/3/2025). Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika berharap pelaku

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
UMUMKAN HASIL INVESTIGASI - Suasana konferensi pers di GSG Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). Polri dan TNI AD akan umumkan hasil investigasi 3 polisi gugur di Way Kanan. 

TRIBUNJAMBI.COM- Tersangka penembakan 3 polisi di Way Kanan, Lampung, diumumkan hari ini, Selasa (25/3/2025).

Dikutip dari Tribun Lampung, saat ini sedang dilakukan persiapan pengumuman tersangka penembakan.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika berharap pelaku penembakan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Penyebabnya, Kapolda Lampung menyebut Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata saat polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam di wilayah Way Kanan, Lampung.

Selain itu, hasil otopsi menyebutkan 3 polisi yang tewas alami luka tembak di titik vital.

Yakni Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto tertembak di bagian dada.

Sementara, dua personel lainnya yaitu Aipda (Anumerta) Petrus Aprianto dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta tertembak di bagian kepala.

"Saya sampaikan untuk menerapkan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan yang direncanakan. Kenapa? Satu, dia membawa senjata. Kedua, arah tembakan itu di titik yang mematikan," katanya dikutip dari program Dipo Investigasi yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Selasa (25/3/2025).

Baca juga: Istri Aipda Anumerta Petrus Minta Sidang Militer Terbuka terkait Kasus Penembakan Polisi di Lampung

Baca juga: Pak Bray Prihatin Kasus Penembakan Polisi di Lampung Digiring Isu Miring: Itu Sangat Menyesatkan

Namun ditegaskannya, dijeratnya Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dengan pasal pembunuhan berencana perlu alat bukti yang memadai.

"Tapi, ini harus didalami, harus didukung fakta-fakta lain dan alat bukti lain sehingga bisa masuk kepada pemenuhan pasal yang tadi," paparnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Helmy mengatakan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sudah mengakui melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan terjadi.

Pengakuan dari dua terduga pelaku tersebut harus dibuktikan dengan cara saintifik.

"Pengakuannya dia adalah menembak. Pengakuan ini harus diuji dengan alat bukti, ada nggak? Ternyata ada juga." jelasnya.

"Dari 13 anggota Polri di sana, empat orang melihat melakukan penembakan dengan menggunakan senjata laras panjang," tuturnya.

Helmy turut mengungkapkan terkait belum berubahnya status Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah menjadi tersangka meski mereka telah mengakui melakukan penembakan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved