Berita Nasional
Fakta-fakta Penembakan 3 Polisi di Lampung, Istri Dicegat Hingga Pengakuan Kopda B
Berikut sejumlah fakta terkait penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung beberapa waktu lalu. Saat ini ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Namun, untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat," ujar Eka.
Bekerja dengan Profesional
Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Lampung pada Selasa (25/3/2025) meminta masyarakat agar percayakan penanganan kasus tersebut.
Dia menegaskan akan bekerja prosesional dalam mengusut penembakan tersebut.
Baca juga: Kata Kapolda Lampung Soal Isu Setoran dalam Kasus Penembakan 3 Polisi saat Gerebek Sabung Ayam
"Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," kata Eka menambahkan.
Kapolda Lampung Ingin Pelaku Dihukum Berat
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika menginginkan terduga pelaku penembakan 3 polisi Way Kanan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Dikatakan Kapolda, hal itu lantaran Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata saat polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam di wilayah Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3) lalu.
Kemudian, luka tembak yang ada pada tiga polisi berada di titik vital. Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto tertembak di bagian dada.
Sementara, dua personel lainnya yaitu Aipda (Anumerta) Petrus Aprianto dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta tertembak di bagian kepala.
"Saya sampaikan untuk menerapkan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan yang direncanakan. Kenapa? Satu, dia membawa senjata. Kedua, arah tembakan itu di titik yang mematikan," katanya, Selasa (25/3).
Namun ditegaskannya, dijeratnya Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dengan pasal pembunuhan berencana perlu alat bukti yang memadai.
"Tapi, ini harus didalami, harus didukung fakta-fakta lain dan alat bukti lain sehingga bisa masuk kepada pemenuhan pasal yang tadi," paparnya.
Harus Dibuktikan dengan Cara Saintifik
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Helmy mengatakan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sudah mengakui melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan terjadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.