Berita Nasional
Update Eks Kapolres Ngada Lecehkan Anak di Bawah Umur, 7 Fakta Baru: 2024 Sempat Datang ke Kupang
Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman memasuki babak baru.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Update Eks Kapolres Ngada Lecehkan Anak di Bawah Umur, 7 Fakta Baru: 2024 Sempat Datang ke Kupang
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman memasuki babak baru.
Sebelumnya, AKBP Fajar yang terjerat dalam kasus tersebut telah diberhentikan tidak hormat atau dipecat dari Polri.
Kini dia harus berhadapan dengan kasus pidana atas perbuatannya sendiri.
Sebelumnya dari haril pemeriksaan tes urine di Propam Polri didapatkan hasil positif menggnakan narkoba.
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang menyandang status sebagai tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis.
Dia dijerat dengan pasal 14 ayat 1 huruf a dan b serta pasal 15 ayat 1 huruf e, g, j UU nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU ITE, karena ada perekaman.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTT, AKBP Bertha Hagge mengungkap beberapa fakta baru yang diperoleh dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya.
1. Polri Terima 8 Video
Polri menerima delapan potongan rekaman video tindak asusila AKBP Fajar Widyadharma Lukman dari Australian Federal Police (AFP).
Baca juga: Siapa Sebenarnya Albertus Wahyurudhanto? Minta Eks Kapolres Ngada Segera Diadili, Profesor di PTIK
Baca juga: Pantas Dipermalukan di Depan Publik, Ucap Pengamat Minta Eks Kapolres Ngada Segera Diadili
"Setelah menerima surat dari Divisi Internasional Polri dan Polda NTT tanggal 14 Januari 2025. Dasar surat itu adalah surat dari Australian Federal Police (AFP) disertai rekaman. Ada delapan potongan rekaman," kata AKBP Bertha di ruang kerja Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra saat menerima audiensi dari massa aksi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak pada Jumat (21/3/2025).
2. Hanya Perlihatkan Wajah Korban
Berdasarkan potongan rekaman video diketahui bahwa wajah AKBP Fajar tidak ditampilkan.
Tetapi dalam video tersebut hanya memperlihatkan wajah korban saja.
"Dalam rekaman tidak ditunjukan wajah yang bersangkutan tetapi wajah korban saja," katanya.
3. Dilakukan di Satu Hotel
Dalam surat yang diterima pihaknya disampaikan tempat kejadian tindak asusila tersebut di satu hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Polda NTT langsung keluarkan surat perintah penyelidikan. Dari penyelidikan belum terungkap siapa pelakunya, kemudian korbannya atas nama siapa belum diketahui," ungkap Bertha.
4. Korban Miliki Hubungan Saudara
Dua korban tindak asusila AKBP Fajar diketahui memiliki hubungan saudara.
Baca juga: Siapa Tersangka Baru di Kasus Eks Kapolres Ngada Usai Dipecat Polri? Apakah F? Kompolnas: dari Sipil
Hal tersebut terungap berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda NTT terhadap pihak hotel
Menurut Bertha, hasil pemeriksaan pihak hotel, terungkap ada kejadian tindak asusila, yakni pada 15 Januari dan 25 Januari dengan korban berbeda.
"Kedua korban ini yang tanggal 15 Januari itu usia 16 tahun, kemudian tanggal 25 Januari itu adalah 13 tahun. Mereka berdua ini adalah sepupu kandung. Dan korban-korban ini berhubungan langsung dengan yang bersangkutan melalui aplikasi Michat," ujar Bertha.
Bertha pun tak menampik bila kasus tindak asusila yang dilakukan AKBP Fajar masuk kategori trafficking, karena transaksi melalui aplikasi Michat.
Bertha pun mengklarifikasi terkait usia anak yang diinformasikan berusia tiga tahun itu tidak benar.
Karena pada tanggal 11 Juni 2024 usia anak baru lima tahun tiga bulan.
5. Gunakan Nama Samaran
Saat check in di hotel AKBP Fajar Widyadharma tak menggunakan nama samaran.
Hal tersebut terungkap setelah pihak Polda NTT melakukan interogasi terhadap pihak hotel.
Saat dicek transaksinya muncul nama AKPB Fajar.
"Saat check in di hotel, beliau tidak menyembunyikan idetitas namanya. Nama jelas di situ," kata Bertha.
6. 2024 Datang ke Kupang
Saat 11 Juni 2024 status AKBP Fajar masih menjabat Kapolres Sumba Timur.
Baca juga: Terungkap, F 4 Kali Layani Eks Kapolres Ngada, Dibayar Rp3 Juta Bawa Anak, Korban Dibayar Rp7 Ribu
Ketika tanggal 15 Januari dan 25 Januari 2025 baru sudah menjabat sebagai Kapolres Ngada.
Disampaikan juga tersangka datang ke Kupang karena bagian dari urusan dinas, bukan urusan berbuat asusila.
7. Segera Disidangkan
Perkara AKBP Fajar segera disidangkan.
Menurut Bertha penanganan perkara asusila AKBP Fajar termasuk penanganan yang paling cepat.
Karena setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui siapa pelaku, siapa korban, lokasi di mana, barang buktinya, dan tanggal 23 Februari 2025 interogasi terakhir kepada tersangka.
"Tanggal 24 Februari 2025 beliau diterbangkan ke Jakarta berdasarkan hasil koordinasi dengan Kabid Propam. Setelah gelar perkara, tanggal 3 Maret 2025, dibuat laporan Polisi. Tanggal 20 Maret, sudah diserahkan berkas tahap satu," ujarnya.
Ia mengatakan masih menunggu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah berkas dinilai sudah lengkap atau belum.
Sedangkan jawaban dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) masih libur dan nanti di bulan April baru mendapat kepastiannya, apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Inter Milan Pimpin Perburuan Kiper Bintang Gianluigi Donnarumma, Masa Depan di PSG Masih Belum Jelas
Baca juga: "Dimasak Saja" Ucapan Hasan Nasbi Kepala Komunikasi Presiden Soal Kepala Babi di Kantor Tempo
Baca juga: Rumah Warga Jambi Terendam Banjir, Ikan Gabus Berenang di Ruang Keluarga
Baca juga: Sosok Didimus Yahuli, Bupati Yahukimo Kirim Pesan Suara saat KKB Papua Serang Guru-Nakes, 6 Tewas
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.