Berita Nasional

7 Fakta Baru Kasus Eks Kapolres Ngada: Potensi Pasal Berlapis hingga Korban Masih Saudara

Kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman kini memasuki babak baru.

Editor: Mareza Sutan AJ
Tangkapan layar Kompas TV
DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA - Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, NGADA - Kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman kini memasuki babak baru.

Setelah dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri, Fajar Lukman kini menghadapi kasus pidananya.

Saat ini, ia menyandang status tersangka, bahkan Fajar dijerat pasal berlapis.

Mantan perwira menengah Polri tersebut dijerat dengan pasal 14 ayat 1 huruf a dan b serta pasal 15 ayat 1 huruf e, g, j UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU ITE, karena ada perekaman.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTT, AKBP Bertha Hagge mengungkap beberapa fakta baru yang diperoleh dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya.

Berikut 7 fakta terkait kasus yang menjerat eks Kapolres Ngada.

Pertama, Polri menerima delapan potongan rekaman video tindak asusila Fajar dari Australian Federal Police (AFP) atau kepolisian Australia.

"Setelah menerima surat dari Divisi Internasional Polri dan Polda NTT tanggal 14 Januari 2025. Dasar surat itu adalah surat dari Australian Federal Police (AFP) disertai rekaman. Ada delapan potongan rekaman," kata AKBP Bertha di ruang kerja Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra saat menerima audiensi dari massa aksi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak pada Jumat (21/3/2025), dilansir dari Tribun Kupang.

Kedua, berdasarkan potongan rekaman video diketahui bahwa wajah AKBP Fajar tidak ditampilkan, melainkan hanya memperlihatkan wajah korban saja.

"Dalam rekaman tidak ditunjukan wajah yang bersangkutan tetapi wajah korban saja," katanya.

Ketiga, dalam surat yang diterima pihak kepolisian disampaikan, tempat kejadian tindak asusila tersebut ada di satu hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Polda NTT langsung keluarkan surat perintah penyelidikan. Dari penyelidikan belum terungkap siapa pelakunya, kemudian korbannya atas nama siapa belum diketahui," ungkap Bertha.

Keempat, dua di antara korban tindak asusila AKBP Fajar diketahui memiliki hubungan saudara.

Hal tersebut terungap berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda NTT terhadap pihak hotel 

Menurut Bertha, hasil pemeriksaan pihak hotel, terungkap ada kejadian tindak asusila, yakni pada 15 Januari dan 25 Januari dengan korban berbeda.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved