Berita Nasional

7 Fakta Baru Kasus Eks Kapolres Ngada: Potensi Pasal Berlapis hingga Korban Masih Saudara

Kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman kini memasuki babak baru.

Editor: Mareza Sutan AJ
Tangkapan layar Kompas TV
DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA - Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). 

"Kedua korban ini yang tanggal 15 Januari itu usia 16 tahun, kemudian tanggal 25 Januari itu adalah 13 tahun. Mereka berdua ini adalah sepupu kandung. Dan korban-korban ini berhubungan langsung dengan yang bersangkutan melalui aplikasi Michat," ujar Bertha.

Bertha pun tak menampik bila kasus tindak asusila yang dilakukan Fajar masuk kategori trafficking, karena transaksi melalui aplikasi Michat.

Bertha pun mengklarifikasi terkait usia anak yang diinformasikan berusia tiga tahun itu tidak benar.

Karena pada tanggal 11 Juni 2024 usia anak baru lima tahun tiga bulan.

Kelima, saat check in di hotel, Fajar Widyadharma tak menggunakan nama samaran.

Hal tersebut terungkap setelah pihak Polda NTT melakukan interogasi terhadap pihak hotel.

Saat dicek, transaksinya muncul nama tersangka.

"Saat check in di hotel, beliau tidak menyembunyikan idetitas namanya. Nama jelas di situ," kata Bertha.

Keenam, saat 11 Juni 2024 status Fajar masih menjabat Kapolres Sumba Timur.

Ketika tanggal 15 Januari dan 25 Januari 2025 baru sudah menjabat sebagai Kapolres Ngada.

Disampaikan juga, tersangka datang ke Kupang karena bagian dari urusan dinas, bukan urusan berbuat asusila.

Ketujuh, perkara Fajar segera disidangkan.

Menurut Bertha, penanganan perkara asusila AKBP Fajar termasuk penanganan yang paling cepat.

Karena setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui siapa pelaku, siapa korban, lokasi di mana, apa saja barang buktinya, dan tanggal 23 Februari 2025 interogasi terakhir kepada tersangka.

"Tanggal 24 Februari 2025 beliau diterbangkan ke Jakarta berdasarkan hasil koordinasi dengan Kabid Propam. Setelah gelar perkara, tanggal 3 Maret 2025, dibuat laporan Polisi. Tanggal 20 Maret, sudah diserahkan berkas tahap satu," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved