Berita Nasional

7 Fakta Baru Kasus Eks Kapolres Ngada: Potensi Pasal Berlapis hingga Korban Masih Saudara

Kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman kini memasuki babak baru.

Editor: Mareza Sutan AJ
Tangkapan layar Kompas TV
DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA - Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). 

Ia mengatakan masih menunggu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah berkas dinilai sudah lengkap atau belum.

Sedangkan jawaban dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) masih libur dan nanti di bulan April baru mendapat kepastiannya, apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum.

(Poskupang.com/ Petrus Chrisantus Gonsales) 


Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Eks Kapolres Ngada Dijerat dengan UU Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Fakta Baru Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, Korbannya Ada yang Saudara Sepupu

 

Baca juga: Pilunya Wanita Ini Dihabisi Pacarnya Sendiri, Mayatnya Sempat Dibawa Berkeliling lalu Dibuang

Baca juga: Willie Salim Minta Maaf Konten Masak Rendang 200 Kg di Palembang Bikin Gaduh: Jujur, Aku Hanya Kaget

Baca juga: Menteri HAM Natalius Pigai Bicara soal Teror Kepala Babi di Tempo: Ini Bentuk Ancaman

Baca juga: Setelah Kepala Babi, Tempo Kembali Dapat Kiriman Bangkai Hewan, Kali ini Tikus yang Dipenggal

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved