Berita Nasional
7 Fakta Baru Kasus Eks Kapolres Ngada: Potensi Pasal Berlapis hingga Korban Masih Saudara
Kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman kini memasuki babak baru.
TRIBUNJAMBI.COM, NGADA - Kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman kini memasuki babak baru.
Setelah dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri, Fajar Lukman kini menghadapi kasus pidananya.
Saat ini, ia menyandang status tersangka, bahkan Fajar dijerat pasal berlapis.
Mantan perwira menengah Polri tersebut dijerat dengan pasal 14 ayat 1 huruf a dan b serta pasal 15 ayat 1 huruf e, g, j UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU ITE, karena ada perekaman.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTT, AKBP Bertha Hagge mengungkap beberapa fakta baru yang diperoleh dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya.
Berikut 7 fakta terkait kasus yang menjerat eks Kapolres Ngada.
Pertama, Polri menerima delapan potongan rekaman video tindak asusila Fajar dari Australian Federal Police (AFP) atau kepolisian Australia.
"Setelah menerima surat dari Divisi Internasional Polri dan Polda NTT tanggal 14 Januari 2025. Dasar surat itu adalah surat dari Australian Federal Police (AFP) disertai rekaman. Ada delapan potongan rekaman," kata AKBP Bertha di ruang kerja Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra saat menerima audiensi dari massa aksi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak pada Jumat (21/3/2025), dilansir dari Tribun Kupang.
Kedua, berdasarkan potongan rekaman video diketahui bahwa wajah AKBP Fajar tidak ditampilkan, melainkan hanya memperlihatkan wajah korban saja.
"Dalam rekaman tidak ditunjukan wajah yang bersangkutan tetapi wajah korban saja," katanya.
Ketiga, dalam surat yang diterima pihak kepolisian disampaikan, tempat kejadian tindak asusila tersebut ada di satu hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Polda NTT langsung keluarkan surat perintah penyelidikan. Dari penyelidikan belum terungkap siapa pelakunya, kemudian korbannya atas nama siapa belum diketahui," ungkap Bertha.
Keempat, dua di antara korban tindak asusila AKBP Fajar diketahui memiliki hubungan saudara.
Hal tersebut terungap berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda NTT terhadap pihak hotel
Menurut Bertha, hasil pemeriksaan pihak hotel, terungkap ada kejadian tindak asusila, yakni pada 15 Januari dan 25 Januari dengan korban berbeda.
"Kedua korban ini yang tanggal 15 Januari itu usia 16 tahun, kemudian tanggal 25 Januari itu adalah 13 tahun. Mereka berdua ini adalah sepupu kandung. Dan korban-korban ini berhubungan langsung dengan yang bersangkutan melalui aplikasi Michat," ujar Bertha.
Bertha pun tak menampik bila kasus tindak asusila yang dilakukan Fajar masuk kategori trafficking, karena transaksi melalui aplikasi Michat.
Bertha pun mengklarifikasi terkait usia anak yang diinformasikan berusia tiga tahun itu tidak benar.
Karena pada tanggal 11 Juni 2024 usia anak baru lima tahun tiga bulan.
Kelima, saat check in di hotel, Fajar Widyadharma tak menggunakan nama samaran.
Hal tersebut terungkap setelah pihak Polda NTT melakukan interogasi terhadap pihak hotel.
Saat dicek, transaksinya muncul nama tersangka.
"Saat check in di hotel, beliau tidak menyembunyikan idetitas namanya. Nama jelas di situ," kata Bertha.
Keenam, saat 11 Juni 2024 status Fajar masih menjabat Kapolres Sumba Timur.
Ketika tanggal 15 Januari dan 25 Januari 2025 baru sudah menjabat sebagai Kapolres Ngada.
Disampaikan juga, tersangka datang ke Kupang karena bagian dari urusan dinas, bukan urusan berbuat asusila.
Ketujuh, perkara Fajar segera disidangkan.
Menurut Bertha, penanganan perkara asusila AKBP Fajar termasuk penanganan yang paling cepat.
Karena setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui siapa pelaku, siapa korban, lokasi di mana, apa saja barang buktinya, dan tanggal 23 Februari 2025 interogasi terakhir kepada tersangka.
"Tanggal 24 Februari 2025 beliau diterbangkan ke Jakarta berdasarkan hasil koordinasi dengan Kabid Propam. Setelah gelar perkara, tanggal 3 Maret 2025, dibuat laporan Polisi. Tanggal 20 Maret, sudah diserahkan berkas tahap satu," ujarnya.
Ia mengatakan masih menunggu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah berkas dinilai sudah lengkap atau belum.
Sedangkan jawaban dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) masih libur dan nanti di bulan April baru mendapat kepastiannya, apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum.
(Poskupang.com/ Petrus Chrisantus Gonsales)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Eks Kapolres Ngada Dijerat dengan UU Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Fakta Baru Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, Korbannya Ada yang Saudara Sepupu
Baca juga: Pilunya Wanita Ini Dihabisi Pacarnya Sendiri, Mayatnya Sempat Dibawa Berkeliling lalu Dibuang
Baca juga: Willie Salim Minta Maaf Konten Masak Rendang 200 Kg di Palembang Bikin Gaduh: Jujur, Aku Hanya Kaget
Baca juga: Menteri HAM Natalius Pigai Bicara soal Teror Kepala Babi di Tempo: Ini Bentuk Ancaman
Baca juga: Setelah Kepala Babi, Tempo Kembali Dapat Kiriman Bangkai Hewan, Kali ini Tikus yang Dipenggal
berita nasional
Kapolres Ngada
AKBP Fajar Widyadharma Lukman
Korban Pelecehan Seksual
kejahatan seksual
UU ITE
Daftar 29 Wakil Menteri Prabowo yang Harus Mundur dari Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Dosen UGM Dokter Hewan Yuda Heru Suntik Sekretom ke Manusia, Kini Tersangka |
![]() |
---|
Warga Pati Batal Demo jika Sudewo jadi Tersangka KPK, Uang Donasi untuk Anak Yatim |
![]() |
---|
Mual hingga Pusing, Siswa di Bengkulu Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Daftar Harga Beras Medium dan Premium Terbaru, HET Beras Medium Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.