Berita Viral
Cara Licik Kompol Ramli Sembiring Peras Kepsek Rp 4 Miliar Dibongkar Irjen Cahyono: Bikin Aduan
Terkuak cara licik Kompol Ramli Sembiring eks PS Kasbudit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut raup Rp 4,75 Miliar dari para kepala sekolah.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Terkuak cara licik Kompol Ramli Sembiring eks PS Kasbudit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut raup Rp 4,75 Miliar dari para kepala sekolah.
Ya, Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo menyebut cara Komplo Ramli Sembiring dengan membuat pengaduan fiktif.
Dibantu Brigadir Bayu SP, Kompol Ramli bisa meraup uang hingga miliaran rupiah.
Kini modus operandi yang mereka gunakan pun terungkap.
Sebelumnya Brigadir BSP bertugas sebagai penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Diungkapkan Irjen Cahyono Wibowo jika pemerasan ini berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) DInas Pendidikan Sumut pada Tahun 2024.
Baca juga: Pasrah Dedi Mulyadi Dipaksa Emak-emak Tukaran Sandal Saat Tinjau Daerah Rawan Banjir: Tukeran Pak
Baca juga: Kalemnya Kapolri Jendral Listyo Tanggapi Uang Setoran Sabung Ayam Disinggung Kapendam II Sriwijaya
Modus yang digunakan adalah dengan meminta proyek pekerjaan DAK Fisik kepada Dinas Pendidikan serta kepala sekolah yang menerima anggaran tersebut.
Lalu, kata Cahyono, Brigadir BSP membuat aduan masyarakat (dumas) fiktif demi bisa mengumpulkan kepsek SMKN di Sumut dan meminta uangnya sendiri.
"Saudara BSP membuat Dumas (fiktif) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) yang seolah-olah dari masyarakat (LSM APP)," ujar Cahyono pada Kamis (20/3/2025), dikutip TribunJatim.com dari Tribun Timur, Sabtu (21/3/2025).
Cahyono mengatakan undangan untuk mengumpulkan para kepsek itu dibuat oleh sosok berinisial NVL yang diperintahkan oleh Brigadir BSP.
Saat para kepsek datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait BOSP seperti dumas yang disampaikan oleh Brigadir BST.
Ternyata, mereka diminta untuk mengalihkan pekerjaan DAK fisik 2024 ke Kompol Ramli.
Cahyono mengungkapkan kepsek yang menolak harus menyerahkan fee sebesar 20 persen anggaran.
"Adapun fee yang sudah diserahkan oleh 12 Kepsek kepada saudara BSP dan tim kurang lebih sebesar Rp 4,75 miliar," kata Cahyono.
Dari fee yang diterima dari 12 kepsek, Cahyono mengungkapkan Brigadir BSP menerima setidaknya sebesar Rp 437 juta. Sementara, Kompol Ramli memperoleh Rp 4,3 miliar.
Total uang yang diserahkan kepada saudara B dan R sebanyak Rp 4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024," ucap Cahyono.
Baca juga: Nama-Nama Korban Kecelakaan Bus Jemaah Umrah di Jeddah, 6 Orang Meninggal
Dalam penetapan tersangka, Cahyono mengatakan penyidik menyita uang sebesar Rp400 juta dari koper yang berada di mobil Kompol Ramli.
Penyitaan itu, sambungnya, dilakukan di sebuah bengkel.
Di sisi lain, Kompol Ramli dan Brigadir BSP telah menjalani sidang etik dan disanksi pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Hal ini disampaikan oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto.
Bambang mengatakan Kompol Ramli dan Brigadir BSP tidak mengajukan banding terkait sanksi PTDH yang dijatuhkan.
"Tidak mengajukan banding,"kata Kombes Bambang Tertianto, Kamis (20/3/2025).
Bambang menerangkan, Kompol Ramli tidak mengajukan banding lantaran ia ditangkap berdekatan dengan masa pensiunnya sehingga, bandingnya tidak diproses.
"Karena batas pensiunnya dia kan beberapa hari setelah (diamankan) jadi tidak diproses bandingnya karena besoknya yang bersangkutan sudah terhitung batas waktu pensiun. Tidak pensiun," tuturnya.
Ramli Sembiring mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan.
Praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan.
“Ya, sidangnya ditunda ke hari Senin (24/3),” ujar Hakim Phillip Mark Soentpiet di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/3/2025) dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, sejatinya sidang praperadilan itu dijadwalkan pada Rabu (19/3).
Namun, persidangan ditunda karena salah satu termohon belum menerima surat panggilan.
"Sidang ditunda, karena termohon II belum terima surat panggilan," jelas dia.
Secara terpisah, Ramli Sembiring melalui kuasa hukumnya Irwansyah Nasution mengatakan gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Kamis (13/3), dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2025/PN Mdn.
Dalam gugatan itu, pihaknya selaku pemohon menggugat Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Bareskrim Polri Cq Direktorat Tipikor Cq Direktur Tipikor selaku termohon I. Lalu, Kapolda Sumut Cq Direskrimsus Polda Sumut seaku termohon II.
“Permohonan praperadilan kita, beberapa di antaranya meminta agar sprindik dan penetapan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian tidak sah,” jelas Irwansyah.
Nagita Slavina Dikabarkan Adopsi Anak Kembar Mpok Alpa, Raffi Ahmad Singgung Soal Rayyanza |
![]() |
---|
Detik-detik Massa Ojol Luapkan Amarah hingga Lempari Kapolda Irjen Asep Edi Seusai Pemakaman Affan |
![]() |
---|
Perut Membesar, Lansia di Batam 12 Kali Rudapaksa Disabilitas hingga Hamil 7 Bulan |
![]() |
---|
Kabar Dosen yang Lempar Skripsi di Universitas Nias, Benarkah Berujung Damai? |
![]() |
---|
Tangis Nikita Mirzan Pecah saat Dengar Jawaban dari Ahli UU ITE, Ternyata Gegara Hal ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.