Berita Viral

Cara Licik Kompol Ramli Sembiring Peras Kepsek Rp 4 Miliar Dibongkar Irjen Cahyono: Bikin Aduan

Terkuak cara licik Kompol Ramli Sembiring eks PS Kasbudit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut raup Rp 4,75 Miliar dari para kepala sekolah.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan dua anggota Polisi di Polda Sumut ditangkap kasus pemerasan di SMK senilai Rp 400 Juta. Dua polisi Polda Sumut ditangkap sehingga menambah daftar catatan buruk instansi Polri. Keduanya ditangkap tim Mabes Polri, karena terlibat kasus pemerasan kepada pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sumatera Utara. 

Total uang yang diserahkan kepada saudara B dan R sebanyak Rp 4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024," ucap Cahyono.

Baca juga: Nama-Nama Korban Kecelakaan Bus Jemaah Umrah di Jeddah, 6 Orang Meninggal 

Dalam penetapan tersangka, Cahyono mengatakan penyidik menyita uang sebesar Rp400 juta dari koper yang berada di mobil Kompol Ramli.

Penyitaan itu, sambungnya, dilakukan di sebuah bengkel.

Di sisi lain, Kompol Ramli dan Brigadir BSP telah menjalani sidang etik dan disanksi pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Hal ini disampaikan oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto.

Bambang mengatakan Kompol Ramli dan Brigadir BSP tidak mengajukan banding terkait sanksi PTDH yang dijatuhkan.

"Tidak mengajukan banding,"kata Kombes Bambang Tertianto, Kamis (20/3/2025).

Bambang menerangkan, Kompol Ramli tidak mengajukan banding lantaran ia ditangkap berdekatan dengan masa pensiunnya sehingga, bandingnya tidak diproses.

"Karena batas pensiunnya dia kan beberapa hari setelah (diamankan) jadi tidak diproses bandingnya karena besoknya yang bersangkutan sudah terhitung batas waktu pensiun. Tidak pensiun," tuturnya.

Ramli Sembiring mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan.

 Praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan.

“Ya, sidangnya ditunda ke hari Senin (24/3),” ujar Hakim Phillip Mark Soentpiet di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/3/2025) dikutip dari Antara.

Dia mengatakan, sejatinya sidang praperadilan itu dijadwalkan pada Rabu (19/3).

 Namun, persidangan ditunda karena salah satu termohon belum menerima surat panggilan.

"Sidang ditunda, karena termohon II belum terima surat panggilan," jelas dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved