Berita Jambi

Angkutan Barang dan Batubara Dilarang Lewat di Jalan Lintas Jambi Selama Mudik Lebaran 2025

Polda Jambi mengeluarkan kebijakan penghentian sementara arus angkutan barang dan batubara di jalan lintas mulai 24 Maret hingga 8 April 2025, pukul 0

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI/SRITUTI APRILIANI
Aktivitas angkutan batu bara kembali melintasi wilayah Kabupaten Batanghari selama hampir tiga pekan terakhir. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi mengeluarkan kebijakan penghentian sementara arus angkutan barang dan batubara di jalan lintas mulai 24 Maret hingga 8 April 2025, pukul 00:00 WIB. 

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik menjelang Idulfitri serta memastikan kelancaran lalu lintas bagi pemudik.  

Paur Penum Humas Polda Jambi, IPDA Maulana, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan tertentu yang bersifat vital.

 "Pengecualian diberikan kepada angkutan BBM dan BBG, kendaraan pengantaran uang, kendaraan pengangkut ternak, serta kendaraan yang terkait dengan penanganan bencana alam," ujarnya.  

Polda Jambi juga mengimbau masyarakat yang mengalami kendala selama perjalanan mudik untuk segera menghubungi call center bantuan di nomor 085360555222. 

"Nomor ini juga terkoneksi dengan polres jajaran, sehingga pemudik bisa mendapatkan bantuan lebih cepat," tambah Maulana.  

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik di wilayah Jambi.

Baca juga: 20 Penerima Dana Desa di Kabupaten Sarolangun Jambi, Bandingkan Desa Pasar Singkut Dapat Rp1,396 M

Baca juga: Cara Licik Kompol Ramli Sembiring Peras Kepsek Rp 4 Miliar Dibongkar Irjen Cahyono: Bikin Aduan

Baca juga: 20 Penerima Dana Desa di Kabupaten Bungo Jambi, Bandingkan Terbesar Desa Sungai Mengkuang R1,674 M

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved