2 Polisi Peras 12 Kepala Sekolah di Sumut Rp4,7 Miliar, Modusnya Pengaduan Fiktif Korupsi DAK Fisik

12 kepala sekolah di Sumatera Utara (Sumut) diperas 2 polisi hingga Rp4,7 miliar. Keduanya telah dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat/PTDH

Editor: Suci Rahayu PK
ist
PEMERASAN - 12 kepala sekolah di Sumatera Utara (Sumut) diperas 2 polisi hingga Rp4,7 miliar. 

"Adapun fee yang sudah diserahkan oleh 12 Kepsek kepada saudara BSP dan tim kurang lebih sebesar Rp 4,75 miliar," kata Cahyono.

Cahyono menyebut dari jumlah uang yang diminta, Brigadir BSP telah menerima secara langsung setidak-tidaknya dari empat kespek SMKN sebesar Rp 437.176.000.

Kemudian, Brigadir BSP menyerahkan uang total yang diterima sebanyak Rp 4.320.583.000 kepada Kompol Ramli (RS).

"Total uang yang diserahkan kepada saudara B dan R sebanyak Rp 4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024," ucap Cahyono.

Dalam kasus tersebut, penyidik menyita uang Rp 400 juta dalam koper di mobil Kompol Ramli.

Penyitaan dilakukan di sebuah bengkel saat upaya penangkapan tersangka.

 


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pil Pahit Kompol Ramli Sembiring, Tak Jadi Pensiun dan Kini Dipecat setelah Terbukti Meras 12 Kepsek, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kronologi Pekerja HTI di Pelalawan Diterkam Harimau, Sempat Dijaga 2 Harimau saat Akan Dievakuasi

Baca juga: Viral Massa Pendemo Luka-luka saat Demo Tolak RUU TNI di Gedung DPR RI

Baca juga: Viral Video Pendemo dan Polisi Bak Duel di Atas Truk Polisi saat Demo Tolak Pengesahan RUU TNI

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved