2 Polisi Peras 12 Kepala Sekolah di Sumut Rp4,7 Miliar, Modusnya Pengaduan Fiktif Korupsi DAK Fisik

12 kepala sekolah di Sumatera Utara (Sumut) diperas 2 polisi hingga Rp4,7 miliar. Keduanya telah dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat/PTDH

Editor: Suci Rahayu PK
ist
PEMERASAN - 12 kepala sekolah di Sumatera Utara (Sumut) diperas 2 polisi hingga Rp4,7 miliar. 

TRIBUNJAMBI.COM- 12 kepala sekolah di Sumatera Utara (Sumut) diperas 2 polisi hingga Rp4,7 miliar.

Kedua polisi yang memeras yakni Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring dan Brigadir BSP selaku mantan penyidik pembantu pada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Keduanya telah dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat/PTDH dan berstatus tersangka.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto mengatakan, keduanya dipecat usai terbukti memeras 12 kepala sekolah di Sumatra Utara senilai Rp 4,7 miliar.

Uang tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik di Dinas Pendidikan Sumut.

Baca juga: Kronologi Pekerja HTI di Pelalawan Diterkam Harimau, Sempat Dijaga 2 Harimau saat Akan Dievakuasi

Baca juga: Viral Massa Pendemo Luka-luka saat Demo Tolak RUU TNI di Gedung DPR RI

Modus Peras 12 Kepsek

Kepala Kortas Tipikor Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan, peristiwa pemerasan belasan kepsek ini terjadi pada 2024.

Tersangka memaksa kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Provinsi Sumut untuk memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Hasil penyelidikan dan penyidikan terungkap modus pemerasan yang dilakukan anggota Polri tersebut.

Tersangka Brigadir BSP dan tim meminta proyek pekerjaan DAK Fisik ke Disdik dan Kepsek SMKN penerima DAK Fisik. 

Kemudian, Kadisdik dan perangkatnya mengumpulkan kepala sekolah dengan tujuan agar Brigadir Bayu dan kawan-kawan bisa berbicara dan meminta sendiri kepada kepala sekolah.

"Saudara BSP membuat Dumas (fiktif) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) yang seolah-olah dari masyarakat (LSM APP)," ujar Cahyono.

Kemudian, Brigadir BSP memerintahkan seseorang berinisial NVL membuat administrasi Dumas termasuk surat undangan kepada Kepsek.

Setelah Kepsek datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait Dana BOSP sesuai Dumas, melainkan diminta mengalihkan pekerjaan DAK fisik 2024 kepada rekan Brigadir BSP, Kompol Ramli (RS).

Apabila para kepsek tidak mau mengalihkan pekerjaan, mereka diminta menyerahkan fee atau persentase sebesar 20 persen dari anggaran.

Baca juga: Viral Massa Pendemo Luka-luka saat Demo Tolak RUU TNI di Gedung DPR RI

Baca juga: Viral Video Pendemo dan Polisi Bak Duel di Atas Truk Polisi saat Demo Tolak Pengesahan RUU TNI

"Adapun fee yang sudah diserahkan oleh 12 Kepsek kepada saudara BSP dan tim kurang lebih sebesar Rp 4,75 miliar," kata Cahyono.

Cahyono menyebut dari jumlah uang yang diminta, Brigadir BSP telah menerima secara langsung setidak-tidaknya dari empat kespek SMKN sebesar Rp 437.176.000.

Kemudian, Brigadir BSP menyerahkan uang total yang diterima sebanyak Rp 4.320.583.000 kepada Kompol Ramli (RS).

"Total uang yang diserahkan kepada saudara B dan R sebanyak Rp 4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024," ucap Cahyono.

Dalam kasus tersebut, penyidik menyita uang Rp 400 juta dalam koper di mobil Kompol Ramli.

Penyitaan dilakukan di sebuah bengkel saat upaya penangkapan tersangka.

 


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pil Pahit Kompol Ramli Sembiring, Tak Jadi Pensiun dan Kini Dipecat setelah Terbukti Meras 12 Kepsek, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kronologi Pekerja HTI di Pelalawan Diterkam Harimau, Sempat Dijaga 2 Harimau saat Akan Dievakuasi

Baca juga: Viral Massa Pendemo Luka-luka saat Demo Tolak RUU TNI di Gedung DPR RI

Baca juga: Viral Video Pendemo dan Polisi Bak Duel di Atas Truk Polisi saat Demo Tolak Pengesahan RUU TNI

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved