Berita Viral
Awal Mula Video Enak Yang di Jambi 20 Detik Jadi Viral, Pemeran Malah Divonis 10 Bulan Penjara
Rekaman berdurasi 20 detik yang viral di Jambi itu, berisi adegan pribadi laki-laki berinisial KN, eks presiden mahasiswa sebuah kampus, dan pasangan
Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Masih ingat video pribadi "enak yang" mantan mahasiswa-mahasiswi Jambi yang viral beberapa bulan lalu?
Rekaman berdurasi 20 detik yang viral di Jambi itu, berisi adegan pribadi laki-laki berinisial KN, eks presiden mahasiswa sebuah kampus, dan pasangannya MAAL.
Awal mula video pribadi itu beredar luas, menurut KN, saat dia memperbaiki ponsel (HP) di sebuah konter di kawasan Nusa Indah, Kota Jambi pada 20 April 2024.
Pada saat itu, tukang servis meminta kata sandi, dengan alasan suaya mudah dalam proses perbaikan.
Kemarin, Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada laki-laki berinisial KN, eks presiden mahasiswa sebuah kampus, dan pasangannya MAAL dalam kasus pornografi.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban pada Selasa, 18 Maret 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dan terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 20 juta," ujar Dominggus Silaban dalam persidangan.
Hakim juga menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 15 hari.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi.
Sebelumnya, jaksa meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 7 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 1 bulan kurungan.
Atas putusan pengadilan tersebut, Teguh selaku kuasa hukum KN dan MAAL menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Kami akan pikir-pikir dulu," kata Teguh seusai sidang.
Awal Mula Bisa Tersebar
Beberapa waktu lalu, KN menuturkan sebelum video beredar luas, ia memperbaiki HP di salah satu konter di kawasan Nusa Indah, Kota Jambi, pada 20 April 2024.
Saat itu, tukang servis meminta kata sandi, dengan alasan suaya mudah dalam proses perbaikan.
Servis selesai, lalu KN membawa ponselnya.
Tak lama kemudian, HP rusak lagi.
Dia kembali membawanya untuk perbaikan ke tempat yang sama.
KN, yang sudah wisuda S-1 dari universitas negeri di Jambi itu, mendatangi tempat servis itu 2 Mei 2024.
Pada saat itu HP masih di tangan tukang servisi.
KN diberi tahu temannya, berinisial S, bahwa video pribadinya sudah menyebar.
"Tanggal 4 Mei ada video yang viral dikasih tahu saksi inisial S. Posisi handphone KN masih di tempat servis".
Akhirnya, KN langsung mendatangi tempat servis itu, menanyakan posisi HP.
Mereka tidak memberi penjelasan yang memuaskan bagi KN terkait video adegan ranjang yang beredar itu..
Diduga, video menyebar pada rentang waktu saat handphone milik KN diservis, dengan cara dilakukan akses secara ilegal.
Mengaku Suami Istri
Dua pemeran dalam video pribadi yang viral, yakni KN dan MA, merupakan pasangan suami istri.
Kuasa hukum mengatakan perbuatan di dalam video itu hal yang wajar layaknya pasangan suami istri.
"Videonya itu wajar. Justru yang tidak wajar adalah bagi yang telah menyebarkannya," katanya.
Kata Sayuti, KN dan MA telah menikah pada Januari 2023.
Dan video itu direkam pada waktu berbeda. Pada Agustus 2023 dan Januari 2024.
"Video itu adalah aktivitas pribadi, dan juga untuk konsumsi pribadi,” ujarnya.
Kepada penyidik, pihak KN menyerahkan sejumlah bukti seperti beberapa tangkapan layar, dan lampiran surat nikah KN dan MA.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza menerangkan, pihanya tengah mendalami laporan dari KN soal ilegal akses.
Menurut pengakuan pria dalam video itu kepada polisi, pasangan yang berbuat adegan dewasa itu telah menikah.
Tetapi polisi tidak serta merta langsung percayalah, polisi akan mengecek kebenaran pengakuan tersebut.
"Dia sampaikan menikah, kita harus kroscek dulu sudab menikah resmi secara agama atau negara, dan kami akan lihat dokumenya," ujarnya.
Selain KN, ada juga laporan dari Ormas, yang melaporkan laki-laki dan perempuan yang ada dalam video pribadi. (tribun jambi/rifani halim)
Baca juga: Ingat Enak Yank Viral di Jambi? 2 Sejoli Dihukum 10 Bulan Penjara, Netizen Singgung Bu Guru Salsa
Baca juga: Viral Tanah 100 M Milik Lansia di Tangerang Dirampas Rentenir, Bermula Utang Rp500 Ribu pada 2016
Kerja dari Jam 12 Malam hingga 8 Pagi demi Ongkos, Anak Kuli Angkut di Medan Lulus UI |
![]() |
---|
SUAMI Booking PSK via Online, Kaget yang Datang ke Kamar Hotel Malah Istrinya Sendiri |
![]() |
---|
BERAWAL Donor Ginjal Berakhir di Ranjang, Dokter Gigi Digerebek Suami Ngamar dengan Berondong |
![]() |
---|
SOSOK Irene Agustine, Istri Bimo Picky Picks Disebut Pernah Berhubungan dengan DJ Panda |
![]() |
---|
SOSOK Nathalie Holscher Kini Viral Usai Video Kontroversial dengan DJ Panda, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.