Profil dan Biodata
Siapa Sebenarnya Albertus Wahyurudhanto? Minta Eks Kapolres Ngada Segera Diadili, Profesor di PTIK
Sosok Albertus Wahyurudhanto menjadi sorotan setelah meminta mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman untuk dipermalukan dengan diadili.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Pada 19 Agustus 2020, beliau dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi Komisioner di Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia untuk periode 2020-2024 mewakili unsur Pakar Kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, Kasus tindak pidana pelecehan seksual hingga narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman terus berlanjut.
Sebelumnya, setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres, pria berpangkat AKBP itu diberhentikan sebagai anggota Polri.
Dia dipecat melalui sidang kode etik yang berlangsung pada Senin (17/3/2025) lalu.
Baca juga: Kanit Reskrim Polsek dan 2 Banpol di Asahan Polda Sumut Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar SMA
Terkait kasus yang menjerat eks Kapolres Ngada itu, Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Albertus Wahyurudhanto memberikan komentar.
Tak disangka, Albertus menyatakan jika AKBP Fajar Widyadharma pantas dipermalukan di depan publik.
Cara mempermalukan itu kata dia dengan segera mengalidi AKBP Fajar melalui kasusnya dinaikkan ke meja hijau.
"Harus membuat malu dia dengan sesegera mungkin (mengadili), setelah di-PTDH langsung diputuskan saja."
"Kemudian proses pidana juga tidak perlu lama-lama, kalau perlu nggak sampai satu minggu sudah diputus. Langsung dilimpahkan ke jaksa dan ke pengadilan secara terbuka," katanya pada Selasa (18/3/2025).
"Dengan membuat dia malu, setidaknya akan membuat orang yang melakukan perbuatan sama bisa jera," imbuhnya.
Albertus menambahkan, citra institusi Polri dan negara turut dipertaruhkan dalam mengusut kasus AKBP Fajar.
Mengingat kasus eks Kapolres Ngada ini menjadi bahan perbincangan dunia internasional setelah video syurnya ditemukan di situs dewasa di Australia.
Oleh karenanya, ia mendesak Mabes Polri segera mengambil langkah nyata, tidak sekedar omong-omongan belaka.
"Ini menunjukkan bahwa Polri tidak sekedar (ngomong) 'Kami menindak, kami menindak', tapi ada action-nya. Tidak hanya statement, namun juga gerak cepat," tegasnya.
Selain sanksi etik, Fajar juga dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat (1) huruf e, g, j, dan l UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Fajar juga dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20250319-Albertus-Wahyurudhanto-minta-Eks-Kapolres-Ngada-AKBP-Widyadharma-segera-diadili.jpg)