Profil dan Biodata
Siapa Sebenarnya Albertus Wahyurudhanto? Minta Eks Kapolres Ngada Segera Diadili, Profesor di PTIK
Sosok Albertus Wahyurudhanto menjadi sorotan setelah meminta mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman untuk dipermalukan dengan diadili.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Siapa Sebenarnya Albertus Wahyurudhanto? Minta Eks Kapolres Ngada Segera Diadili, Profesor di PTIK
TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Albertus Wahyurudhanto menjadi sorotan setelah meminta mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman untuk dipermalukan dengan cara segera diadili.
Untuk diketahui, AKBP Fajar pada Senin (17/3/2025) lalu telah diberhentikan sebagai anggota Polri melalui sidang etik.
Dia menjadi terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan hasil tes urine terbukti pengguna narkoba.
Usai mendapat sanksi dari institusinya berkarya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman mendapat komentar pedas dari seorang guru besar.
Sosok guru besar itu bernama Albertus Wahyurudhanto.
Albertus Wahyurudhanto meminta agar AKBP Fajar Widyadharma Lukman untuk dipermalukan dengan cara diadili.
Lalu siapa sebenarnya Albertus Wahyurudhanto?
Berikut profil Albertus Wahyurudhanto dilansir Tribunjambi.com dari Wikipedia.
Baca juga: Pantas Dipermalukan di Depan Publik, Ucap Pengamat Minta Eks Kapolres Ngada Segera Diadili
Baca juga: Siapa Tersangka Baru di Kasus Eks Kapolres Ngada Usai Dipecat Polri? Apakah F? Kompolnas: dari Sipil
Dia bernama lengkap Prof Dr Albertus Wahyurudhanto MSi.
Sosok kelahiran 7 April 1964 di Semarang Jawa Tengah itu merupakan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional periode 2020-2024.
Dia dari unsur pakar kepolisian yang dilantik oleh Presiden RI, Joko Widodo pada tanggal 19 Agustus 2020.
Beliau merupakan dosen tetap di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian sejak tahun 2003.
Sebelumnya Albertus Wahyurudhanto adalah wartawan pada harian Suara Merdeka Semarang selama 17 tahun.
Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2023, beliau ditetapkan menjadi Profesor/Guru Besar dalam bidang Ilmu Pemerintahan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian.
Pendidikan Akademik
SMP, SMA & Strata-1
SMP Pangudi Luhur Domenico Savio
SMA Kolese Loyola Semarang
S-1 Ilmu Komunikasi Universitas Diponegoro
Baca juga: Sah, Eks AKBP Fajar Widyadharma Resmi Dipecat dari Polri, Tidak Lagi Jabat Kapolres Ngada
Strata-2
S-2 Ilmu Administrasi Publik Universitas Diponegoro
Strata-3
S-3 Ilmu Pemerintahan Universitas Padjajaran [3]
Karier
Prof. Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si. mengawali kariernya sebagai wartawan di Harian Suara Merdeka Semarang pada tahun 1986.
Sebagai Wartawan, beliau telah meliput berbagai event olahraga, seperti Asian Games, Jepang (1994); Olimpiade, Amerika Serikat (1996); All England, Inggris (1991-1996), dan Kejuaraan Dunia Bulutangkis, Swiss (1995).
Beliau juga turut aktif dalam misi kebudayaan dan kegiatan internasional dengan menjadi delegasi pada Misi Kebudayaan Indonesia di Lefkada, Yunani (1997).
Lalu juga sebagai delegasi Indonesia dalam Kongres Wartawan se-Asia Pasifik di Busan, Korsel (2002).
Beliau melanjutkan kariernya menjadi Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian sejak tahun 2003 dengan mengampu beberapa mata kuliah di bidang Kebijakan Publik, Politik, Komunikasi, Penulisan Ilmiah, hingga Administrasi Kepolisian Kontemporer.
Beliau aktif mengajar di berbagai lembaga pendidikan kepolisian hingga dikukuhkan menjadi Guru Besar Bidang Ilmu Pemerintahan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian pada 1 Juni 2023.
Pada 19 Agustus 2020, beliau dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi Komisioner di Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia untuk periode 2020-2024 mewakili unsur Pakar Kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, Kasus tindak pidana pelecehan seksual hingga narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman terus berlanjut.
Sebelumnya, setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres, pria berpangkat AKBP itu diberhentikan sebagai anggota Polri.
Dia dipecat melalui sidang kode etik yang berlangsung pada Senin (17/3/2025) lalu.
Baca juga: Kanit Reskrim Polsek dan 2 Banpol di Asahan Polda Sumut Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar SMA
Terkait kasus yang menjerat eks Kapolres Ngada itu, Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Albertus Wahyurudhanto memberikan komentar.
Tak disangka, Albertus menyatakan jika AKBP Fajar Widyadharma pantas dipermalukan di depan publik.
Cara mempermalukan itu kata dia dengan segera mengalidi AKBP Fajar melalui kasusnya dinaikkan ke meja hijau.
"Harus membuat malu dia dengan sesegera mungkin (mengadili), setelah di-PTDH langsung diputuskan saja."
"Kemudian proses pidana juga tidak perlu lama-lama, kalau perlu nggak sampai satu minggu sudah diputus. Langsung dilimpahkan ke jaksa dan ke pengadilan secara terbuka," katanya pada Selasa (18/3/2025).
"Dengan membuat dia malu, setidaknya akan membuat orang yang melakukan perbuatan sama bisa jera," imbuhnya.
Albertus menambahkan, citra institusi Polri dan negara turut dipertaruhkan dalam mengusut kasus AKBP Fajar.
Mengingat kasus eks Kapolres Ngada ini menjadi bahan perbincangan dunia internasional setelah video syurnya ditemukan di situs dewasa di Australia.
Oleh karenanya, ia mendesak Mabes Polri segera mengambil langkah nyata, tidak sekedar omong-omongan belaka.
"Ini menunjukkan bahwa Polri tidak sekedar (ngomong) 'Kami menindak, kami menindak', tapi ada action-nya. Tidak hanya statement, namun juga gerak cepat," tegasnya.
Selain sanksi etik, Fajar juga dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat (1) huruf e, g, j, dan l UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Fajar juga dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20250319-Albertus-Wahyurudhanto-minta-Eks-Kapolres-Ngada-AKBP-Widyadharma-segera-diadili.jpg)