Berita Bungo

Kejari Bungo Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Pajak Kendaraan di Samsat, Kerugian Rp 1,9 Miliar

Kejari Bungo menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi pajak kendaraan di Samsat Bungo, Rabu (19/3/2025).

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Muzakkir
Kantor Kejari Bungo. 

TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi pajak kendaraan di Samsat Bungo, Rabu (19/3/2025).

Para tersangka adalah Kepala UPT Samsat Bungo 2019, HF (50); Kasi Pelayanan Penatausahaan Pajak yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), IR (44); dan kasir bank yang ditugaskan di UPT Samsat Bungo, MSI (53).

Kemudian, MS (43), seorang PNS yang menjabat sebagai Bendahara Penerimaan Samsat Bungo 2019; AHS (33), pegawai tidak tetap (PTT) di Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo; RS (33), pekerja harian lepas di UPT Samsat Bungo; serta MW (44), seorang petugas keamanan (security) di Jasa Raharja Samsat Bungo.

Kepala Kejari Bungo, Krisdianto, melalui Kasi Pidsus, Silfanus R. Simanullang, menjelaskan bahwa modus operandi kasus ini melibatkan seorang oknum honorer Samsat Bungo yang menawarkan jasa pembayaran pajak kendaraan kepada wajib pajak (WP).

Namun, setelah menerima pembayaran, oknum tersebut tidak langsung menyetorkannya ke kasir bank. Sebaliknya, mereka mencetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan memvalidasinya tanpa memastikan dana benar-benar diterima oleh kasir.

Selain itu, jumlah pembayaran pajak juga direkayasa agar lebih kecil dari jumlah sebenarnya. Kepala UPT Samsat Bungo kemudian mengesahkan laporan penerimaan pajak tanpa melakukan verifikasi data yang memadai.

"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 miliar," ujar Silfanus.

Saat ini, ketujuh tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejari Bungo menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas serta menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.

Baca juga: Wali Kota Jambi Geram Lampu Lalu Lintas Kerap Mati, Minta Dishub Turun di Titik Rawan Macet

Baca juga: Pemkot Jambi Salurkan Bantuan Zakat ke Mustahiq, Dorong Kepatuhan di Kalangan ASN dan Pelaku Usaha

Baca juga: Identitas Mayat Hanyut yang Ditemukan di Sungai Penuh Akhirnya Terungkap

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved