Berita Nasional

Kanit Reskrim Polsek dan 2 Banpol di Asahan Polda Sumut Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar SMA

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pelajar SMA di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Medan
PENGANIAYAAN: Polda Sumut menggelar konferensi pers kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan PBS, seorang siswa SMA di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, tewas, Selasa (18/3/2025). (foto: Tribun Medan) 

Dua hari kemudian, korban meninggal dunia.

Baca juga: Kekayaan Irjen Helmy Santika, Kapolda Lampung yang 3 Anggotanya Jadi Korban Penembakan,Capai Rp10,7M

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan Ipda Ahmad mengajak dua banpol membubarkan sejumlah remaja yang sedang berkumpul.

Namun, ketiganya emosi saat korban berupaya melawan ketika hendak dibubarkan.

"Motifnya kesal karena ditendang dan diludahi saat hendak diamankan," jelasnya, Selasa (18/3/2025).

Menurutnya, aksi penangkapan remaja tersebut atas inisiatif Ipda Ahmad selaku kanit reskrim Polsek Simpang Empat.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sosok Baharuddin Siagian, Bupati Batu Bara Periode 2025-2030

Baca juga: Akibat Banjir, Puluhan Hektar Sawah di Batanghari Jambi Rusak dan Gagal Panen

Baca juga: Kekayaan Irjen Helmy Santika, Kapolda Lampung yang 3 Anggotanya Jadi Korban Penembakan,Capai Rp10,7M

Baca juga: LINK Download Game FR Legends MOD V0.3.6 APK 2025: Uang Unlimited dan Semua Mobil dan Item Terbuka

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved