Berita Nasional
Hari Ini Eks Kapolres Ngada Sidang Etik di Kasus Asusila, Narkoba Hingga TPPO: Terancam Dipecat
Eks Kapolres Ngada di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), AKPB Fajar Widyadharma Lukman hari ini, Senin (17/3/2025) akan menjalani sidang etik profesi .
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Menurutnya, kasus AKBP Fajar bukan hanya berhenti pada perkara kekerasan seksual.
Baca juga: Sosok F, Wanita Muda Terjerat di Kasus Eks Kapolres Ngada Soal Asusila, Kenal di Apk Hijau,Mahasiswi
Veronika juga mendesak polisi mendalami kemungkinan korban lain di kasus kekerasan seksual mantan Kapolres Ngada ini.
"Kami menduga kuat pasti akan ada korban tambahan lain, tidak mungkin ini pelaku tunggal."
"Kami menduga ini adanya sindikat terkait dengan kejahatan seksual terhadap anak dan sindikat juga terkait bagaimana perdagangan anak, (juga) bagaimana mereka bisa mendapatkan uang," ungkap Veronika baru-baru ini yang dilansir Kompas Tv, Minggu (16/3/2025)
Untuk itu, ia meminta Polri mendalami kasus ini dengan profesional dan terbuka.
Sehingga masyarakat NTT khususnya yang memiliki anak tidak was-was dan merasa aman.
"(Kami meminta Polri) mengusut secara tuntas sehingga bisa memberikan rasa kenyamanan bagi masyarakat NTT, untuk korban dan keluarga," tegas Veronika.
Sebelumnya, instutsi Polri belum melakukan pemecatan terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja meski sudah menjadi tersangka.
Dia menjadi tersangka terkait kasus asusila terhadap anak di bawah dan narkoba.
Tak hanya pada anak, terdapat satu perempuan dewasa yang menjadi korban AKBP Fajar.
Akibat aksi bejat oknum polisi itu membuat dia ditempatkan atau dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
Namun yang kemudian menjadi pertanyaan publik yakni mengapa Polri belum memecat AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja?
Padahal seperti diketahui, mantan Kapolres Ngada itu telah menjadi tersangka dalam dua kasus, yakni pelecehan seksual dan narkoba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja hanya dimutasi ke Pamen Yanma Polri.
Menurutnya, Polri sengaja baru memberikan sanksi sementara berupa mutasi kepada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.