Berita Selebritis

Isu Nikita Mirzani Dapat Perlakuan Istimewa di Tahanan Heboh, Pakar Hukum Beri Penjelasan

Muncul isu Nikita Mirzani mendapatkan perlakuan istimewa usai ditahan, Pakar Hukum ini beri penjelasan.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Tribun Network
TAK TUNJUKKAN KETAKUTAN - Nikita Mirzani resmi ditahan di Polda Metro Jaya Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025) terkait kasus dugaan pemerasan. Ekspresi Nikita Mirzani santai dan tersenyum disebut ada ketakutan. (Tribun Network) 

TRIBUNJAMBI.COM - Muncul isu Nikita Mirzani mendapatkan perlakuan istimewa usai ditahan, Pakar Hukum ini beri penjelasan.

Diketahui Nikita Mirzani kini masih ditahan usai dugaan pemerasan terhadap owner Skincare, Reza Gladys.

Di tengah proses hukum, muncul isu Nikita Mirzani dapat perlakuan khusus selama di tahanan Polda Metro Jaya.

Sikap Nikita Mirzani juga sempat menarik perhatian publik.

Pasalnya ia tampak tenah usai ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

Menanggapi isu tersebut, praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan klarifikasi. 

Baca juga: Ogah Hotman Paris untuk Damai, Sebut Razman Nasution Emak Kampung: Jutaan Rakyat Mau Kamu Divonis

Baca juga: Aksi Virgoun Pamer Pacar Baru Tuai Sorotan, Sang Perempuan Berbanding Terbalik dengan Inara Rusli

Baca juga: Habis Wajah Guru Dihajar Siswanya yang Emosi Lantaran Diberi Teguran, Pihak Sekolah Ambil Tindakan

Deolipa menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun yang telah menjalani proses penahanan oleh kepolisian.

"Jadi dugaan perlakuan istimewa terhadap Nikita Mirzani jawabannya tidak ada perlakukan istimewa, karena dia ditahan," ucap Deolipa.

Menurutnya, pihak kepolisian tidak akan memberikan perlakuan berbeda terhadap seseorang yang sudah berstatus tersangka dan ditahan.

"Ketika sudah ditahan itu nggak ada istimewanya."

"Siapapun yang ditahan, yang dipenjara, udah nggak istimewa lagi," terang Deolipa.

"Itu udah benar kerja dari pihak penyidik Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Terkait belum adanya rilis resmi dari kepolisian mengenai kasus Nikita Mirzani, Deolipa menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi wewenang Humas Polda Metro Jaya. Ia menyebutkan bahwa tidak semua kasus harus diumumkan ke publik.

"Jadi ada perkara yang kemudian dirilis karena kepentingan hukumnya, dan ada perkara yang tidak dirilis."

"Jadi tidak semua perkara harus dirilis, itu tergantung dari Humas," jelasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved