Berita Nasional

LPA Ungkap Kondisi Anak Korban Pelecehan Eks Kapolres Ngada Trauma Berat: Takut Ketemu Baju Cokelat

Kondisi terkini anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diungkap.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Ist
TRAUMAN BERAT: AKBP Fajar Widyadharma Lukman dan ilustrasi anak. Kondisi terkini anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diungkap LPA NTT mengalami trauma berat hingga takut ketemu baju cokelat. (Tribunnews/Ist) 

LPA Ungkap Kondisi Terkini Anak di Bawah Umur Korban Pelecehan Eks Kapolres Ngada

TRIBUNJAMBI.COM - Kondisi terkini anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diungkap.

Kondisi itu diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT, Veronika Ata.

Dia mengungkapkan tiga anak korban pencabulan oleh oknum polisi berpangkat AKBP itu mengalami trauma berat. 

Bahkan korban yang berusia 6 tahun dikatakan Veronika, mengalami ketakutan saat bertemu dengan pria yang memakai baju cokelat

"Kondisi dari ketiga korban ini sedang dalam trauma. Salah satu korban ketika melihat orang yang menggunakan baju warna cokelat, dia ketakutan," kata Veronika Atta, Jumat (14/3). 

Ketakutan korban dengan baju cokelat karena pakaian itu identik dengan seragam polisi. 

Setiap kali korban melihat pria yang mengenakan baju cokelat, korban selalu meminta pria itu berganti pakaian. 

"Dia meminta untuk orang harus mengganti baju karena mengalami trauma berat," ujar Veronika.

Baca juga: Sosok F, Wanita Muda Terjerat di Kasus Eks Kapolres Ngada Soal Asusila, Kenal di Apk Hijau,Mahasiswi

Baca juga: Kapolri Ungkap Alasan Belum Pecat Eks Kapolres Ngada Meski Jadi Tersangka Asusila dan Narkoba

Veronika menjelaskan bahwa dua korban (berusia 13 dan 15 tahun) saat ini berada di selter rumah damai.

Korban berusia 15 tahun yang sempat kabur namun sudah kembali lagi sedangkan korban berusia 6 tahun bersama orangtuanya.

Veronika mengatakan, LPA NTT berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Kota Kupang memberi upaya perlindungan dan pemulihan psikologi untuk anak karena masih dalam ketakutan.

LPA NTT juga sudah berkoordinasi dengan Sahabat Saksi Korban (SSK) meminta perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Menurut Veronika, SSK sudah mengajukan permohonan kepada LPSK dan sudah merespon. "LPSK sudah ada penetapan untuk perlindungan saksi," katanya.

Veronika menegaskan, LPA NTT meminta keseriusan Mabes Polri untuk mengembangkan kasus pencabulan anak di bawah umur ini.

Dia menduga ada pelaku lain selain AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

"Tidak mungkin hanya satu orang (pelaku). Apalagi sudah ada perantara," ujar Veronika Ata.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Eks Kapolres Ngada NTT Fajar Widyadharma Lukman, Ada 8 Video Pelecehan

Mabes Polri menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka kasus pencabulan anak. 

Sosok AKBP Fajar Widyadharma Lukman tampak dipamerkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Dia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker hitam untuk menutupi sebagian wajahnya.

Kedua tangannya terborgol di belakang.

"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers. 

Mantan Kapolres Sumba Timur ini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, AKBP Fajar Widyadharma Lukmantelah mencabuli empat orang korban.

Tiga korban merupakan anak di bawah umur, dan seorang lainnya peremuan dewasa.

Menurut Trunoyudo, fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri). 

"Dari penyelidikan pmeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa," ujar Trunojoyo dalam konferensi pers, Kamis (13/3). 

Baca juga: Razman Nasution Ngotot Ingin Ketemu Nikita Mirzani, Klaim Punya Informasi Penting

Trunoyudo merincikan, korban pencabulan masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa berusia 20 tahun. 

Menurutnya, Wabprof Propam Polri telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini.

Mereka yang diperiksa, terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT (Nusa Tenggara Timur). 

Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban. 

"Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penemaptan khusus," kata Trunoyudo.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prajurit TNI Diserang OTK di Jaya Pura Papua, Luka Bacok di Wajah, Dada dan Perut Kena Panah

Baca juga: 3 Fakta Para Pencari Tuhan Jilid 18, Karakter Bang Jack Tetap Relevan Setelah Satu Dekade

Baca juga: Razman Nasution Ngotot Ingin Ketemu Nikita Mirzani, Klaim Punya Informasi Penting

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 148, Nilai Penciptaan Semesta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved