Polemik di Papua
Keluarga Kecewa, Hakim Vonis Bebas Oknum Polisi Terdakwa Pelecehan Anak di Papua: Tak Ada Keadilan
Pihak keluarga sangat kecewa dan keberatan atas vonis bebas terhadap oknum polisi terdakwa dugaan pelecehan anak di bawah umur.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Keluarga Kecewa, Hakim Vonis Bebas Oknum Polisi Terdakwa Pelecehan Anak di Papua: Tak Ada Keadilan.
TRIBUNJAMBI.COM - Pihak keluarga sangat kecewa dan keberatan atas vonis bebas terhadap oknum polisi terdakwa dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur.
Oknum polisi itu sebelumnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura.
Sementara kejadian tersebut terjadi pada November 2022 lalu di rumah korban.
Keluarga korban kekerasan seksual tersebut menyatakan keberatan atas terkait putusan hakim itu.
Tedakwa tersebut merupakan anggota polisi di Polres Keerom, dia bernama Bripda Alfan Fauzan Hartanto.
Dede Gustiawan Pagudun selaku kuasa hukum korban menyampaikan kekecewaan keluarga dalam konferensi pers di Abepura, Jayapura, Jumat (14/3/2025) malam.
Deden menjelaskan, putusan itu dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, serta dapat menjadi preseden buruk dalam upaya perlindungan anak di negeri ini.
Baca juga: Oknum Polisi Terdakwa Pelecehan Anak di Papua Divonis Bebas, Hakim Tak Temukan Bukti Bersalah
Baca juga: Fakta Baru Kasus Eks Kapolres Ngada NTT Fajar Widyadharma Lukman, Ada 8 Video Pelecehan
Terdakwa dijerat dengan Pasal 76 E UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 (b) jo. Pasal 4 ayat (2) huruf (c) UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jayapura menuntut terdakwa dengan 12 tahun penjara.
Namun, majelis hakim yang diketuai Zaka Talaptty dengan hakim anggota Korneles Waroy dan Ronald Lauterboom memvonis bebas terdakwa dalam putusan perkara No. 329/Pid.sus/2024/PN Jap, tanggal 20 Januari 2025.
Putusan majelis hakim menyatakan Alfan Fauzan Hartanto tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti dakwaan JPU.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," bunyi putusan tersebut.
Kronologi
Pada November 2022, terdakwa berkunjung ke rumah korban CT pada saat itu masih berusia 5 tahun, sekitar pukul 8.00 malam.
Pelaku mengenal salah satu saudara korban.
Saudara korban kemudian pergi ke kios meninggalkan korban dan terdakwa.
Baca juga: Kapolri Ungkap Alasan Belum Pecat Eks Kapolres Ngada Meski Jadi Tersangka Asusila dan Narkoba
"Diduga kejadian pencabulan itu terjadi," kata Penasihat Hukum, Deden Gustiawan Pagudun.
Setelah terdakwa pulang seakan tidak terjadi apa-apa.
Kemudian, korban mengeluh kesakitan dan histeris karena mengalami pembengkakan di area kemaluan dan gatal-gatal.
Keluarga lalu mengantar untuk periksa ke rumah sakit.
Menurut keterangan dokter, dari hasil pemeriksaan korban mengalami pelecehan dari seseorang yang memasukkan jari ke dalam kemaluan korban.
Keluarga korban pun mencurigai terdakwa.
"Jadi kebetulan laki-laki yang biasa ada di rumah yaitu bapa korban, dan terdakwa," ujarnya.
Kecurigaan ini membawa keluarga melapor ke Polres Keerom sehingga terjadi kesepakatan kedua pihak bersedia bahwa terdakwa memberikan biaya pengobatan sebesar Rp 80 juta.
Dengan catatan kejadian ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
Beberapa waktu kemudian terjadi perselisihan sehingga keluarga korban pun meminta bantuan hukum ke Peradi Kota Jayapura.
"Kekerasan seksual anak, Restorative justice tidak boleh, kami langsung melapor ke Polda Papua," pungkas Deden.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bidhumas Polda Jambi Bagikan Tanjil di Simpang Kebon Kopi
Baca juga: Kapolri Ungkap Alasan Belum Pecat Eks Kapolres Ngada Meski Jadi Tersangka Asusila dan Narkoba
Baca juga: Safari Ramadhan di Tanjab Barat, SKK Migas PetroChina Jalin Silaturahmi dan Sinergi Membangun Negeri
Baca juga: BKMT Batanghari Jambi Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com
oknum polisi
Pengadilan Negeri Jayapura
kekerasan seksual
pelecehan seksual
vonis bebas
anak di bawah umur
Jayapura
Tribunjambi.com
putusan
Oknum Polisi Terdakwa Pelecehan Anak di Papua Divonis Bebas, Hakim Tak Temukan Bukti Bersalah |
![]() |
---|
Fakta Baru Kasus Eks Kapolres Ngada NTT Fajar Widyadharma Lukman, Ada 8 Video Pelecehan |
![]() |
---|
Pencari Bekicot Alami Trauma Usai Jadi Korban Salah Tangkap-Intimidasi-Diancam Oknum Polisi |
![]() |
---|
Ulah Oknum Polisi Salah Tangkap-Intimidasi-Ancam Pencari Bekicot Berujung Dipatsus, Segera Disanksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.