Berita Nasional

Mantan Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Ditahan di Bareskrim Polri

Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman memakai baju tahanan berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3)

|
Editor: Mareza Sutan AJ
Tangkapan layar Kompas TV
DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA - Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). 

"Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami," urai Imelda.

Desakan Hukuman Kebiri

Ketua LPA, Veronika Ata mengatakan, hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual sudah sesuai Sesuai UU no. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan anak yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri.

"Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri," katanya, dikutip dari Pos-Kupang.com.

Veronika juga mendorong AKBP Fajar diproses etik.

Baca juga:  DPR Desak Propam Polri Pidanakan Kapolres Ngada dengan Pasal Berlapis

Ia berharap agar Polri tidak pandang bulu kepada anggotanya yang melanggar hukum.

"Menegakkan disiplin dan penegakan hukum sekalipun pelakunya anggota polisi," tegasnya.

Terakhir, Veronika menduga ada korban lain yang dicabuli oleh AKBP Fajar.

Oleh karenanya, ia meminta Mabes Polri dan Polda NTT mengusut kasus secara tuntas.

"Juga perlu disidik lebih jauh dan mengungkapkan kemungkinan terdapat korban lebih dari 3 orang anak," tutup Veronika.

 

Sumber: Kompas.com, Pos-Kupang.com, Tribunnews.com

 

Baca juga: Hasil Interogasi, Mantan Kapolres Ngada Akui Cabuli Korban dan Rekam Aksinya di Hotel

Baca juga: Polda NTT Siapkan Pasal Jerat Kapolres Ngada, Akui Cabuli Anak di Bawah Umur, Positif Narkoboi

Baca juga: Iran, Rusia, dan China Unjuk Kekuatan Militer di Samudera Hindia, Tandingi AS-Israel

Baca juga: Gibran soal Penundaan Pengangkatan CPNS: Sudah Ada Solusinya ya, Tunggu Saja

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved