Berita Nasional

Mantan Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Ditahan di Bareskrim Polri

Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman memakai baju tahanan berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3)

|
Editor: Mareza Sutan AJ
Tangkapan layar Kompas TV
DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA - Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). 

Polisi berpangkat AKBP ini juga mengunggah tindakan asusila terhadap korban ke salah satu situs porno di Australia.

Terbuka saat Diinterogasi

TERUNGKAP: Pengakuan aksi bejat Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dalam pemeriksaan Bidang Propam Polda NTT terungkap. (Ist)
TERUNGKAP: Pengakuan aksi bejat Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dalam pemeriksaan Bidang Propam Polda NTT terungkap. (Ist) (Ist)

Sebelumnya, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menyatakan bahwa Fajar mengakui semua perbuatannya selama interogasi.

"FWL secara terbuka, lancar, dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," ujar Patar saat berbicara kepada wartawan di Kupang pada Selasa (11/3/2025) kemarin, dilansir dari Tribun Kupang.

Patar menjelaskan bahwa Polda NTT menerima surat dari Mabes Polri terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan Fajar.

Fajar kemudian dipanggil untuk datang ke Polda NTT pada 20 Februari 2025 guna memberikan klarifikasi dan penjelasan.

Dalam proses tersebut, Fajar juga diminta mengungkapkan hotel tempat dia diduga mencabuli korban yang masih berusia enam tahun.

Patar Silalahi menyebut, interogasi dilakukan di Mabes Polri pada 19 Februari 2024 lalu.

“Yang bersangkutan berhasil diinterogasi mulai dari tanggal 19 secara terbuka mengakui semua perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Mabes Polri,” urainya, dikutip dari Pos-Kupang.com, Rabu (12/3/2025).

Kronologi Pengungkapan Kasus

Adapun kronologi terbongkarnya kasus ini berawal dari video syur milik AKBP Fajar 'go Internasional' di negara Australia.

AKBP Fajar awalnya membuat video syur dengan anak di bawah umur pada Juni 2024 lalu.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, membeberkan AKBP Fajar meminta bantuan perempuan berinisial F untuk mencarikan anak di bawah umur.

F kemudian membawa anak berusia 6 tahun kepada AKBP Fajar untuk selanjutnya diajak ke hotel.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," demikian keterangan Patar Silalahi, dikutip dari Pos-Kupang.com.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved