Sidang Agus Buntung, Psikolog Forensik Sebut Kecacatan Bisa jadi Faktor yang Beratkan Hukuman
Terdakwa perkara dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung berpotensi mendapatkan hukuman lebih berat.
TRIBUNJAMBI.COM, MATARAM - Terdakwa perkara dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kembali menjalani sidang kemarin, Senin (10/3/2025).
Melansir dari Kompas.com, pakar psikologi forensik, Reza Indragiri menyebut, kondisi kecacatan bisa menjadi pemberat hukuman bagi seorang difabel yang melakukan kejahatan.
Hal itu diungkapkan Reza Indragiri saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Agus difabel, Senin (10/3/2025.
Sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Mataram kemarin menghadirkan Reza untuk memberikan pandangan berdasarkan keilmuan psikologi forensik.
"Sebagai ahli, saya sebatas memberikan keterangan sebatas perspektif keilmuan, mana pertanyaan dari sudut pandang psikologi forensik itu yang saya jawab," kata Reza.
"Tapi kalau ada pertanyaan-pertanyaan di luar psikologi forensik atau tidak bisa saya jawab, maka praktis saya tidak dipaksa menjawab," ungkap Reza seusai sidang, dilansir dari Kompas.com.
Perbedaan Disabilitas dan Difabilitas
Dalam kesaksiannya, Reza menyoroti kekeliruan dalam penggunaan istilah "disabilitas" dalam perundang-undangan.
Reza menjelaskan, individu dengan keterbatasan fisik atau intelektual lebih tepat disebut sebagai "difabilitas", bukan "disabilitas".
Menurutnya, istilah "disabilitas" berasal dari kata disability yang berarti ketiadaan kemampuan, cacat, tidak berdaya, serta tergantung pada orang lain.
Sementara itu, "difabilitas" merujuk pada orang dengan keterbatasan, tetapi tetap memiliki kemampuan untuk belajar dan bekerja dengan cara yang berbeda.
"Itu artinya mereka (difabilitas) yang punya keterbatasan, bisa saja melakukan kejahatan. Kejahatan apa pun, tapi dengan cara yang berbeda, different ability," ujar Reza.
Masyarakat kerap beranggapan bahwa seorang pelaku dengan kondisi difabilitas tidak mungkin melakukan tindakan kejahatan seksual.
Padahal, menurut Reza, individu dengan keterbatasan tetap memiliki kapasitas untuk melakukan tindakan kriminal.
Namun, tindakan itu dilakukan dengan metode yang berbeda.
Praperadilan Eks Direktur Ditolak, Sidang Perdana Korupsi PT PAL di Jambi Digelar 28 Agustus |
![]() |
---|
Eks Direktur PT PAL Jambi Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Rp105 M |
![]() |
---|
Sikap Asli Hotman Paris Dibongkar Razman Nasution: Bagikan Rekaman Pengakuan Iqlima Kim |
![]() |
---|
Mbahjo si Kakek 82 Tahun itu Nodai Anak Perempuan 12 Tahun Tiga Kali |
![]() |
---|
ART Diam-Diam Rekam Majikan yang Baru Selesai Mandi gara-gara Disuruh Pacar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.