Korupsi Lahan Tol Betung Tempino

Haji Halim Ditahan Kejari Muba, Tersangka Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino 2024

Sosok Kemas Abdul Halim Ali atau Haji Halim, selama ini dikenal sebagai crazy rich Palembang. Dia trsangka kasus korupsi lahan tol Betung Tempino

Editor: Duanto AS
Kejati Sumsel
DITAHAN - Direktur PT SMB, Kemas Haji Halim Ali alias Haji Halim saat tiba ke Kejati Sumsel. Haji Alim resmi ditahan usai jadi tersangka korupsi pengadaan lahan tol Betung-Tempino, Senin (10/3/2025). 

"Ada di dalam (pak Haji). Kami hanya membesuk, " ujar salah satu kerabat yang membesuk H Halim.

Saat ditanya petugas sipir penjaga pintu Rutan membenarkan Haji Halim sudah masuk menggunakan kursi roda ke dalam sel tahanan.

"Iya tadi sudah masuk pakai kursi roda," ujar petugas tersebut.

Sementara itu Kepala Rutan Kelas I Palembang, David Rosehan belum bisa dikonfirmasi terkait kabar tersebut.

Modus Korupsi lahan tol Tempino-Betung

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.

Dua tersangka tersebut berinisial HA dikenal Crazy Rich Palembang selaku direktur PT SMB dan AM.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady SH Mh di Kantor Kejari Muba, Kamis (6/3/2025). 

Sebelum dilakukan penetapan tim penyidik Kejari Muba telah melakukan berbagai langkah, termasuk pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, meminta keterangan dari dua ahli yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan, serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana ini.

Selain itu, Kejari Muba juga meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar Hak Guna Usaha (HGU) ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2025.

Dalam tahap penyelidikan, tim Kejari Muba bersama Tim Pengukuran dari Kantor Pertanahan Muba, perwakilan PT. SMB, serta unsur pemerintahan terkait seperti Dinas Perkebunan, Camat Setempat, dan Kepala Desa Setempat telah melakukan pemeriksaan lapangan dan pemetaan (overlay). 

"Bermula dari laporan dari masyarakat ada pembanguna Proyek Strategis Nasional (PSN) TOL Palembang-Jambi. Khusus trase TOL Betung-Tempino, program pembangunan itu berdasarkan keterangan kontraktor dalam hal ini Hutama Karya (HK) program tersebut sejak tahun 2014,"kata Kajari Muba Roy Riady SH MH. 

Lanjutnya, penetapan TOL pertama itu tahun 2019. Lalu terjadi pergeseran trase TOL, pada penetapan jalan TOL pertama itu masuk HGU PT SMB yang direkturnya HA pengusaha Palembang. Lalu tahun berikutnya mengajukan perubahan trase melalui gugatan PTUN, perubahan tersebut dilakukan PT SMB karena disana ada tambang dan perkebunan PT SMB.

"Jadi mereka meminta perpindahan trase, lalu ditetapkan trase TOL yang kedua tahun 2024. Penetapan trase TOL kedua ini lebih luas dan berdasarkan hasil penyelidikan ada dua bidang tanah yang dibuat surat penguasaan fisik oleh HA. HA ini mengakui bahwa tanah tersebut miliknya, tim Kejari Muba melakukan pengecekan kelapangan bersama dengan ahli rupanya disana ditemukan 900 hektare lebih kawasan tanah negara,"ungkapnya.

Tanah 900 hektare tersebut milik negara bukan milik PT SMB, pernyataan tersebut diperkuat pernyataan surat oleh BPN Muba. Kemudian peristiwa pidananya PT SMB meminta pergantian kerugian atas tanah tersebut, lalu PT SMB melakukan penyanggahan surat pada lokasi lain. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved