Korupsi Lahan Tol Betung Tempino

Haji Halim Ditahan Kejari Muba, Tersangka Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino 2024

Sosok Kemas Abdul Halim Ali atau Haji Halim, selama ini dikenal sebagai crazy rich Palembang. Dia trsangka kasus korupsi lahan tol Betung Tempino

Editor: Duanto AS
Kejati Sumsel
DITAHAN - Direktur PT SMB, Kemas Haji Halim Ali alias Haji Halim saat tiba ke Kejati Sumsel. Haji Alim resmi ditahan usai jadi tersangka korupsi pengadaan lahan tol Betung-Tempino, Senin (10/3/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Tersangka kasus korupsi lahan tol Betung Tempino, Haji Halim, dijemput paksa petugas Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba), Senin (10/2/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kemas H Abdul Halim Ali alias HA yang merupakan Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), dijemput paksa Tim Penyidik Kejari Muba bekerja sama Tim Intelijen Kejari Palembang dan Kejati Sumsel.

Sosok Kemas Abdul Halim Ali atau Haji Halim, selama ini dikenal sebagai crazy rich Palembang.

Sebelumnya, Kemas H Abdul Halim Ali ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino tahun 2024.

Saat menggelar perkara ini, ketika ditemui Kajari Muba, Roy Riyadi mengatakan, pihaknya melakukan upaya paksa terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana ada surat perintah membawa tersangka yang ditandatangani oleh Kajari Muba.

“Selanjutnya tersangka HA langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, saat dilakukan pemeriksaan tersangka menolak untuk diperiksa, sehingga pemeriksaan tidak dilanjuti atau ditutup dan ditandatangani oleh kuasa hukumnya,” katanya. 

Alasan tersangka korupsi lahan tol ini menolak diperiksa lantaran dalam kondisi sakit.

“Alasan menolak pertama kondisinya lagi dalam kurang siap untuk memberikan keterangan, kondisinya sedang menurun kesehatannya seperti itu,” jelasnya.

Roy juga mengatakan, pihak tersangka HA langsung dilakukan pemahamam di rutan pakjo palembang sesuai surat perintah penahanan nomor Print 389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.

“Penyidik melakukan upaya paksa penyidikan penahanan di rutan Pakjo Klas I A Palembang selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 10 sampai 29 Maret 2025. Untuk saksi yang telah diperiksa sebanyak 15 orang,” tutupnya.

Ditahan Kejaksaan

Informasi dihimpun setelah ke Kejati Sumsel Haji Halim dibawa ke Rutan Klas I Palembang (Rutan Pakjo).

Pantauan Tribunsumsel.com di depan pintu masuk Rutan Klas I Palembang tampak beberapa kendaraan yang terparkir, diduga adalah kendaraan milik kerabat ataupun keluarga H Halim, Senin (10/3/2025).

Salah satunya ada Rush warna hitam BG 1120 OF.

Ada tiga orang pria paruh baya yang keluar dari rutan langsung bergegas masuk untuk menghindari kejaran awak media.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved