Berita Jambi

Peran Al Iksan dalam Pembunuhan Sopir Travel Matnur Terungkap, Ditangkap Polda Jambi

Tiga orang pelaku yang tega menghilang nyawa sopir travel Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat pada September 2024 lalu sudah tertangkap satu persatu.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
PELAKU PEMBUNUHAN - Pelaku ketiga Al Iksan ditangkap Resmob Polda Jambi pada Sabtu, (8/3/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga orang pelaku yang tega menghilang nyawa sopir travel Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat pada September 2024 lalu sudah tertangkap satu persatu.

Pelaku pertama Heri Susanto ditangkap pertama kali oleh Resmob Polda Jambi tak lama setelah kejadian September 2024, lama berselang pelaku kedua Alexander Tasman ditangkap beberapa hari lalu.

Terakhir, pelaku ketiga Al Iksan ditangkap Resmob Polda Jambi pada Sabtu 8 Maret 2025.

Baca juga: Satu Lagi Terduga Pembunuh Sopir Travel Jambi Matnur Ditangkap dan Didor Polisi

Alexander Tasman dan Al Iksan setelah lama berlari dari polisi berakhir ditembak di bagian kaki saat dilakukan penangkapan.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, dalam kasus ini pelaku Al Iksan berperan sebagai penjerat leher korban Matrnur hingga meninggal dunia.

“Ketika ditangkap pelaku melakukan perlawanan hingga membahayakan diri makanya petugas mememberikan tindakan tegas terukur,” kata Manang, Senin (10/3/2025).

Dia menyebut, tertangkapnya Al Iksan Ditreskrimum Polda Jambi menyeselasaikan perkara kasus tersebut.

“Jadi dengan tertangkap orang ketiga kita sudah menyelesaikan perkara dengan tuntas,” sebut Manang saat konferensi pers.

Baca juga: Breaking News Pelaku Ketiga Kasus Pembunuhan Matnur Sopir Travel Jambi-Tungkal Ditangkap di Tebo

Saat ini Alexander Tasman dan Al Iksan masih dilakukan penahanan di Rutan Polda Jambi

Sedangkan Heri Susanto telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 ayat 3 dan ayat 4 KUHPidana dan atau pasal 340 KUHPidana junta pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved