Berita Jambi

16 Paket Narkoba Ditemukan di Tangan Amin, Ditangkap di Depan Apotek Jambi

Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan seorang pria bernama Muhamad Amin bin M. Saleh (49) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/Rifani Halim
PENANGKAPAN PENGEDAR NARKOBA - Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (49), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (27/2/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan seorang pria bernama Muhamad Amin bin M. Saleh (49) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dia di tangkap depan Apotek Mekar, Simpang Pucuk, Jalan Patimura, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kamis (27/2/2025) sekitar 00.30 WIB.  

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. 

Baca juga: Buruh di Jambi Ditangkap Polisi, Simpan 16 Paket Narkoba untuk Dijual

Kasi Humas Polresta Jambi IPDA Deddy mengatakan, menindaklanjuti informasi masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi langsung bergerak ke lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Saat diperiksa, pria tersebut mengaku bernama Muhamad Amin. Dari penggeledahan menemukan satu paket sabu yang disimpan di kantong celana bagian depan sebelah kiri," ungkapnya, Minggu (9/3/2025). 

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah tersangka  Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura. 

"Tim kembali menemukan 15 paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak rokok Manchester di atas kasur. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 16 paket sabu dengan berat kotor 3,64 gram," jelas Deddy.

Dia menyebut, dalam pemeriksaan awal, Muhamad Amin mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Heri (saat ini masih dalam penyelidikan) pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Sosok AKBP Fajar, Kapolres Ngada yang Terjerat Kasus Narkoba dan Asusila Anak di Bawah Umur

Ia membeli satu gram sabu di daerah Kampung Danau Sipin, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, dengan harga Rp1.100.000. Rencananya, sabu tersebut akan dijual kembali.  

"Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu plastik klip bening, satu kotak rokok Manchester, dan satu unit ponsel Android yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba," sebut Deddy. 

Deddy menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka langsung dibawa ke Polresta Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut.  

Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok sabu yang lebih luas. 

Sebagai tindak lanjut, tersangka akan ditahan, sementara berkas perkaranya sedang dipersiapkan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Polres Muaro Jambi Tangkap Warga Kayu Aro Pengedar Narkoba, Amankan 6,03 Gram Sabu

"Tim juga terus memburu pemasok sabu guna memberantas peredaran narkotika di Kota Jambi," ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved