SPBU di Medan Jual Pertalite dengan Oktan 87, Modusnya Oplos dengan Bensin yang Dipesan dari Gudang

SPBU di Medan kedapatan menjual BBM dengan oktan   di bawah standar, yakni 87, praktek ilegal ini dilakukan pihak SPBU Nagalan, Jalan Flamboyan Raya,

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
OPLOS - Polrestabes Medan menyegel SPBU di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan pada Jumat (7/3/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - SPBU di Medan kedapatan menjual BBM dengan oktan   di bawah standar, yakni 87.

Menurut polisi, praktek ilegal ini dilakukan pihak SPBU Nagalan, Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan menjual Pertalite dengan oktan di bawah standar, yakni 87 demi meraih keuntungan besar.

"Jika membeli langsung dari Pertamina, harga Pertalite per liter adalah Rp9.700 dan dijual Rp10.000, sehingga keuntungannya hanya Rp300 per liter," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/3/2025). 

"Namun, jika mencampur dengan bensin oktan 87, keuntungan bisa mencapai Rp1.000 per liter. Inilah alasan mereka melakukan pengoplosan," ujarnya. 

Awalnya, pengungkapan kasus ini dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menyergap mobil tangki minyak ilegal yang memasok BBM ke SPBU pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 22.20 WIB.

Saat polisi mendatangi lokasi, petugas SPBU tidak dapat menjelaskan asal-usul mobil tangki tersebut.

Baca juga: Satu Pelaku Pembunuhan Matnur Sopir Travel Asal Tanjabbar Jambi Masih Buron, Pak Bray Janji Kejar

Baca juga: 40 Siswi SMK di Kalideres Jadi Korban Aksi Tak Pantas Guru, Pegang Pundak hingga Elus Pinggul

 Polisi lalu berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga Sumbagut untuk memastikan keabsahan pasokan BBM tersebut.

Manajer Retail Sales Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edith Indra Triyadi menyatakan, mobil tangki tersebut ilegal karena kontraknya telah diputus sejak November 2023.

"Mobil ini sudah dimodifikasi dengan warna merah putih dan logo Pertamina serta PT Elnusa Petrofin untuk mengelabui petugas. Selain itu, BBM yang dibawa juga tidak sesuai standar pemerintah," kata Edith dalam konferensi pers di SPBU Nagalan, Jumat (7/3/2025).

Menurutnya, Pertamina tidak pernah menyediakan bensin dengan oktan 87, sehingga dipastikan minyak tersebut bukan berasal dari terminal BBM resmi.

Modus Oplos

Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja menyebut, bensin ilegal dengan oktan 87 dicampurkan ke dalam tangki Pertalite di SPBU.

Setelah dioplos, BBM tersebut kemudian dijual ke pelanggan sebagai Pertalite biasa.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa praktik pengoplosan ini telah berlangsung selama delapan bulan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved