Berita Jambi

Resmi Tersangka, Anggota DPRD Batanghari Terlibat Dugaan Penipuan DO Sawit Rp7,5 M Ditahan

Ilhamsyah, anggota DPRD Batanghari dari Partai PKB, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bisnis Delivery Order (DO) sawit.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Ilhamsyah, anggota DPRD Batanghari dari Partai PKB, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bisnis Delivery Order (DO) sawit. Saat ini, ia telah ditahan di Rutan Mapolda Jambi.

Ilhamsyah sebelumnya dijemput paksa oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi pada Kamis (6/3) setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Ia langsung diperiksa hingga larut malam sebelum akhirnya ditetapkan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, membenarkan Ilhamsyah berstatus tersangka dan telah ditahan.

"Hari ini statusnya resmi sebagai tersangka," ujar Manang pada Jumat (7/3/2025).

Dalam foto yang beredar, Ilhamsyah terlihat mengenakan kemeja dan celana pendek sambil memegang dokumen administrasi penahanannya.

"Sudah kami tahan," tambah Manang.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Batanghari bernama Dita, yang mengalami kerugian hingga Rp 7,5 miliar akibat dugaan penipuan dalam kerja sama usaha DO sawit.

Laporan tersebut masuk ke Polda Jambi sejak Agustus 2023.

Menurut Kombes Pol Manang Soebeti, Ilhamsyah diduga menggunakan berbagai modus penipuan, termasuk bujuk rayu dalam skema investasi modal usaha DO sawit.

"Kasus ini dilaporkan oleh korban terkait kerja sama modal usaha yang berlangsung dari 2016 hingga 2023. Dalam perjalanannya, terjadi berbagai dugaan penipuan yang membuat korban merugi sekitar Rp 7,5 miliar," jelasnya.

Sejak penyelidikan dimulai, Ilhamsyah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Bahkan, ia sempat menolak untuk diperiksa.

Karena sikap tersebut, Polda Jambi akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menerbitkan surat perintah membawa terhadapnya pada Kamis (6/3/2025).

"Kami melakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa terhadap saksi yang juga merupakan terlapor. Sebab, pemanggilan yang telah dilakukan sebelumnya terus diabaikan," ujar Manang.

Baca juga: Nasib Dinar Candy Bisnis di Jambi Hancur Gegara Ulah Ko Apex, Jual Mobil dan Gadai Rumah Bayar Utang

Baca juga: Diduga Penipuan DO Sawit Rp 7,5 M, Anggota DPRD Batanghari Inisial I Masih Diperiksa Polda Jambi

Baca juga: Ternyata Video Geng Motor di Jambi Berujung ke Jaringan Judl, Pak Bray: Dijual ke Akun Tertentu

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved