Penyerangan Masjid di Jambi
Pengakuan Remaja Perusakan Masjid di Jambi, Emosi saat Perang Sarung hingga Nekat Bawa Sajam
Dua remaja berinisial D (15) dan O (15) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam dan perusakan masjid di Kecamatan Pasar, Ko
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Dua remaja berinisial D (15) dan O (15) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam dan perusakan masjid di Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Keduanya merupakan pelajar di salah satu SMP di Kota Jambi.
Salah satu tersangka mengaku melakukan aksi penyerangan karena tersulut emosi saat perang sarung yang berlangsung beberapa kali.
Ia sengaja membawa senjata tajam untuk menyerang lawan.
“Buat menyerang musuh, iya. Awalnya perang sarung karena mereka duluan memancing,” kata tersangka saat diperiksa polisi, Kamis (6/3/2025).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti menyatakan pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada sekolah tempat kedua tersangka bersekolah.
“Nanti kita kirim surat ke sekolahnya. Saya tidak ada toleransi lagi, apalagi kalau sudah membawa senjata tajam, pasti kita proses,” ujar Manang.
Sebelumnya, lima remaja ditangkap Polsek Pasar Jambi setelah menyerang kelompok remaja lain dan merusak Masjid Istiqomah pada Selasa, 4 Maret 2025.
Dua di antaranya, D dan O, ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki senjata tajam dan merusak masjid.
Aksi ini dipicu oleh perang sarung yang berkembang menjadi tawuran dengan senjata tajam.
Selain itu, kelompok remaja tersebut juga melemparkan batu hingga menyebabkan kaca dan jendela masjid pecah.
Pelaku pelemparan masjid masih dalam pengejaran, sementara D dan O akan diproses lebih lanjut.
Polisi mengimbau para orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tawuran dan kepemilikan senjata tajam.
Baca juga: Sosok Aditya Mufti Pilih Jabatan BUMN, Kini Mundur dari Wali Kota Banjarbaru Kalsel: Ini Amanah
Baca juga: Polres Muaro Jambi Tangkap Warga Kayu Aro Pengedar Narkoba, Amankan 6,03 Gram Sabu
Baca juga: Polda Jambi Melaksanakan Silaturahmi Bersama MUI Provinsi Jambi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.