Dugaan Kasus Korupsi

Suami Menkomdigi Meutya Hafid Terseret Kasus Korupsi Impor Gula, Ini Profil Noer Fajrieansyah

Nama Noer Fajrieansyah, suami Menkomdigi Meutya Hafid terseret dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ig @meutya_hafid
TERSERET DUGAAN KORUPSI: Meutya Hafid dan suami Noer Fajrieansyah. Nama Noer Fajrieansyah, suami Menkomdigi Meutya Hafid terseret dalam kasus dugaan korupsi impor gula.(Ig @meutya_hafid) 

Ia merupakan seorang akademisi dan aktivis yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) periode 2010-2012. 

Fajriemerupakan lulusan S1 Hukum di Universitas Indonesia, melanjutkan S2 Ilmu Administrasi di Universitas Prof Dr Moestopo. 

Dia menyelesaikan PhD di Universitas Brawijaya dalam bidang kebijakan publik. 

Baca juga: Dilaporkan Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah, Sebebrapa Kaya Mendagri Tito Karnavian?

Fajrie pernah menduduki berbagai posisi strategis di beberapa BUMN dan perusahaan pemerintah:  
- PT Antam (2007-2008) sebagai Staff CSR 

- SKK Migas (2010-2013) sebagai Staff Khusus 

- PT Pos Indonesia (2017) sebagai Direktur 

- PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) (2015-2017) sebagai Direktur 

- PT Permodalan Nasional Madani (PNM) (2020) sebagai Direktur 

- PT Petrokimia Gresik (2021-sekarang) sebagai  Komisaris.

Kasus impor gula

Perjalanan kasus yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Diketahui Tom Lmebong merupakan tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula yang disidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tom Lembong mengajukan praperadilan terkait status tersangka, dan hari ini, Senin (18/11/2024) sidang perdana praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berikut perjalanan kasus dugaan korupsi importasi gula yang disangkakan Kejagung terhadap Tom Lembong

Pada Selasa (29/10/2024), Kejagung mengumumkan pihaknya telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved