Berita Jambi

Dua Spesialis Pencurian di Jambi Diringkus, Gasak Uang Kotak Amal dan Laptop Sekolah

Dua pria spesialis pencurian, Zulfakrianto (20) dan Sayuti (36), akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Telanaipura setelah membobol sebuah toko

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Istimewa
DIRINGKUS POLISI - Dua Spesialis Pencurian di Jambi Diringkus, Gasak Uang Kotak Amal dan Laptop Sekolah 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Dua pria spesialis pencurian, Zulfakrianto (20) dan Sayuti (36), akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Telanaipura setelah membobol sebuah toko dan SDN 69 Kota Jambi.

Kapolsek Telanaipura, AKP Reza Fahlevy, mengungkapkan bahwa keduanya telah lama menjadi target kepolisian karena sering beraksi di berbagai lokasi. Mereka kini terjerat dua laporan polisi, salah satunya terkait pencurian di Toko Serba 35 Ribu, Kelurahan Buluran, pada Kamis, 26 Desember 2024.

"Dalam kejadian di toko tersebut, barang bukti yang kami temukan salah satunya celana pendek," ujar AKP Reza, Rabu (5/3).

Aksi pencurian ini terungkap setelah pemilik toko menemukan kotak amal serta sejumlah barang dalam kondisi rusak. Dari rekaman CCTV, terlihat kedua pelaku berhasil membawa kabur uang Rp 9 juta dari dalam kotak amal.

Selain toko, mereka juga diduga terlibat dalam pencurian di SDN 69 Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanaipura. Dalam aksi tersebut, Zulfakrianto beraksi sendirian dan berhasil mencuri delapan unit laptop yang kemudian dijual secara online.

Diketahui bahwa Zulfakrianto memiliki keahlian khusus dalam membobol rumah dengan cara memanjat untuk melancarkan aksi pencurian.

Kapolsek menjelaskan bahwa pencurian di sekolah terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.

"Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku Z berada di sebuah toko. Tim Opsnal yang dipimpin Pak Raja langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti delapan unit laptop jenis net box," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Baca juga: Benarkah tak Boleh Makan Gorengan Saat Buka Puasa?

Baca juga: Gerak Cepat BRI Bantu Korban Banjir di Jabodetabek

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved