Briptu MEP Terduga Rudapaksa 2 Gadis Belia di Kaimana Papua Barat Dipecat dari Polri, Ada 3 Kasus

Kasus yang melibatkan oknum polisi mencoreng institusi Polri berujung pemecatan terjadi di Kabupaten Kaimana, Papua Barat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Papua Barat
SIDANG ETIK: Briptu MEP (berdiri) personel Polres Kaimana, Polda Papua Barat saat menjalani sidang kode etik di di Aula Endra Dharmalaksana, Senin (3/3/2025). Dia diduga rudapaksa dua gadis belia di Kaimana. (Tribun Papua Barat) 

Saat ditemukan, kedua remaja tersebut tidak pulang lantaran sempat ditahan oleh oknum polisi di salah satu pos pengamanan di Kaimana, Papua Barat.

Orang tua mengungkapkan kedua anaknya itu ditahan atas dugaan pencurian.

“Mereka ditahan karena ada kasus dugaan pencurian. Tapi masalah itu sudah selesai karena sudah kasih kembali barang yang dicuri,” kata salah satu orangtua korban, Jumat (21/2/2025).

Namun, setelah kasus pencurian dinyatakan selesai, korban justru kembali ditahan tanpa alasan yang jelas.

Bahkan penahan kedua remaja di bawah umur itu tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga.

“Kami punya anak ini tidak pulang sudah dua hari, ternyata dia dikurung di Pos Polisi Pasar Baru. Dia sempat dipukul dan juga berhubungan,” ujarnya. 

Menurut pengakuan orangtua korban, anak mereka mengalami luka memar di bagian belakang kepala.

Kedua korban telah menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaimana untuk mendukung proses penyelidikan. 

Baca juga: Polres Kaimana Ungkap Oknum Polisi Pelaku Rudapaksa 2 Remaja akan Jalani Pemeriksaan, Ini Sosoknya

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kaimana dan tengah dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. 

AKP Boby Rahman menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara serius dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Saat ini, kepolisian sedang memeriksa sejumlah saksi guna mengumpulkan alat bukti sebelum melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.

AKP Boby menegaskan bahwa kepolisian akan mengambil tindakan tegas jika hasil penyelidikan membuktikan keterlibatan MEP dalam kasus ini.

"Pasti kami ambil tindakan tegas jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terduga pelaku terbukti bersalah," kata AKP Boby Rahman.

Namun, hingga kini, penyelidikan masih terkendala karena terduga pelaku belum dapat diperiksa lantaran telah mengajukan izin keluar daerah sebelum laporan dari pihak korban diterima kepolisian.

Meski demikian, kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap MEP dan memastikan kasus ini akan ditangani secara hukum.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved