Update Kasus Dugaan Minyak Pertamax Oplosan, Kemendag Panggil Pertamina Minta Penjelasan
Pimpinan PT Pertamina Patra Niaga dipanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menjelasan kasus dugaan bahan bakar minyak (BBM) dioplos.
Korupsi Minyak Mentah.
TRIBUNJAMBI.COM - Pimpinan PT Pertamina Patra Niaga dipanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menjelasan kasus dugaan bahan bakar minyak (BBM) dioplos lalu dijual sebagai produk Pertamax yang dijual di SPBU Pertamina, Senin (3/3/2025).
Pemanggilan itu diungkapkan Direktur Jenderal Perlidungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang.
Dia mengatakan pemanggilan itu salah satu bentuk perlindungan konsumen melalui pembinaan terhadap pelaku usaha.
Dalam pertemuan ini, Kemendag diwakili oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal PKTN Kemendag Rihadi Nugraha.
Menurut Rihadi, konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Perlindungan konsumen dijamin pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf (c).
"Apabila dugaan isu ini benar, artinya pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang tertera pada Pasal 7 huruf (b), yakni tidak memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa," kata Rihadi dikutip dari siaran pers pada Selasa (4/3/2025).
Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pertamina Patra Niaga Harsono Budi Santoso mengatakan bahwa BBM yang dijual saat ini telah sesuai dengan spesifikasi (on spec) karena telah melewati tahapan uji dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Baca juga: Tak Hanya Kasus Megakorupsi, Pegawai Pertamina Diduga Terlibat Penyelewengan BBM di Sultra
Baca juga: Eks Menteri ESDM Bongkar 3 Celah Korupsi di Pertamina: Modus Lama, Pemain Baru
Syaratnya, harus memiliki Certificate of Quality (CoQ) pada saat bahan baku keluar dari terminal pengisian bahan bakar sebelum diperdagangkan kepada masyarakat.
Produk bahan bakar yang beredar juga telah dilengkapi dengan laporan pengujian (test report), sehingga sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Pada saat bahan bakar sampai ke SPBU juga dilakukan visual check dan density check.
Selain itu, semua unit bisnis dan produk PT Pertamina telah dilakukan audit secara berkala. Audit dilakukan oleh Lemigas dan pihak lain yang kompeten untuk menjaga kualitas bahan bakar.
Apabila ditemukan adanya penyimpangan, baik pada produk yang diperdagangkan maupun prosedur operasional standar dan kesesuaian fasilitas penunjang, dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Harsono menambahkan, pihaknya telah dan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait seperti Kementerian ESDM, LEMIGAS, dan Komisi XII DPR RI.
Pihaknya juga mendatangi terminal pengisian bahan bakar di Plumpang serta beberapa SPBU di Jakarta dan sekitarnya.
“Koordinasi terus dilakukan untuk memastikan bahwa kualitas produk bahan bakar Pertalite dan Pertamax yang beredar saat ini (hasil produksi 2025) sudah sesuai dengan spesifikasi baik pada bahan bakar, baik dengan RON 90 maupun RON 92," kata Harsono.
"Untuk memastikan kebenaran kuantitas, PT Pertamina juga terus berkoordinasi dengan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN,” ujarnya.
Baca juga: Ulah Ahok Koar-koar Soal Bobrok Pertamina Disindir Hotman Paris: Munafik Kau, Kenapa Baru Sekarang?
Pertamina Patra Niaga pun disebut telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memastikan pendistribusian BBM dan LPG berjalan lancar dan mengantisipasi kebutuhan BBM dan LPG yang meningkat selama libur keagamaan.
Pihaknya menyedikan layanann pengaduan dengan nomor 135. Konsumen juga bisa menghubungi Direktorat Pemberdayaan Konsumen memalui saluran pengaduan Whatsapp 085311111010 dengan melampirkan bukti.
Diduga Terlibat Penyelewengan
Oknum pegawai Pertamina Patra Niaga tidak hanya diduga terlibat dalam kasus Megakorupsi. Tetapi diduga juga terlibat penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Sulawesi Tenggara.
Informasi tersebut diungkapkan polisi dalam rilis di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Kasus tersebut diungkapkan usai geger megakorupsi Pertamina yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Direktur tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin menyatakan, dugaan penyelewengan BBM subsidi di Sultra terungkap usai aparat menyidik penyelewengan biosolar subsidi yang dilaporkan pada November 2024.
“Oknum pegawai PT Pertamina Patra Niaga diduga memberikan bantuan melakukan penebusan kepada PT Pertamina untuk BBM jenis Biosolar,” kata Brigjen Nunung.
Nunung menyampaikan, BBM subsidi hanya bisa diakses oleh pihak SPBU dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) melalui ID khusus MyPertamina.
“Pemilik SPBU atau SPBN dengan menggunakan ID khusus yang terkoneksi dengan MyPertamina melakukan transfer guna penebusan BBM bersubsidi ke PT Pertamina Patra Niaga atau PPN,” kata Nunung dikutip Kompas.com.
Pihak kepolisian tidak merinci penebusan ke PT Pertamina Patra Niaga dilakukan oleh pegawai bersangkutan.
Polisi menekankan penyelewengan dilakukan pihak swasta, bukan SPBU yang dikelola Pertamina.
Nunung menyebut, terdapat tiga orang lain yang diduga terlibat penyelewengan BBM subsidi di Sultra.
Mereka berinisial BK selaku pemilik gudang penimbunan, A selaku pemilik SPBN di Poleang Tenggara, dan T pemilik mobil tangki.
Penyelewengan dilakukan dengan menimbun BBM subsidi di gudang penimbunan.
BBM subsidi tersebut seharusnya didistribusikan ke SPBN Poleang Tenggara, Kolaka.
Baca juga: 4 Berita Populer Jambi, Oknum PNS Tersangka Asusila Anak SMP Kalah Praperadilan
“BBM subsidi ini dijual kembali dengan harga solar industri atau non-subsidi kepada para penambang dan juga dijual kepada kapal tug boat atau kapal tongkang,” kata Nunung.
BBM subsidi yang ditimbun kemudian dijual dengan keuntungan hingga Rp12.550 per liter.
Polisi menyebut terduga pelaku mengaku bisa menjual BBM subsidi dengan total keuntungan Rp4,3 miliar per bulan.
Terduga pelaku mengaku telah mengoperasikan gudang penimbunan selama dua tahun.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp105,4 miliar.
Adapun terkait megakorupsi tatakelola minyak mentah Pertamina, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka.
Kesembilan tersangka tersebut adalah:
• Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
• Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
• Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
• Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping
• Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
• Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
• Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
• Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
• Edward Corne (EC) selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Renungan Harian Kristen 4 Maret 2025 - Mengampuni Seperti Tuhan Mengampuni
Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Dortmund vs LOSC Lille di Liga Champions, Kick off 03.00 WIB
Baca juga: Telkomsel Siaga 2025 Jadikan Ramadan Terbaik, Upaya Hadirkan Konektivitas Andal dan Layanan Unggulan
Baca juga: Resep Takjil Buka Puasa, Tahu Cabe Garam Gurih dan Renyah
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.