Berita Viral

Gadis 17 Tahun Nekat Racuni Ayahnya Pakai Takjil Saat Buka Puasa, Rupanya Disuruh Pacar

Heboh penemuan racun dalam menu buka puasa di Bone, Sulawesi Selatan, menggegerkan warga. Insiden ini terjadi di awal puasa Ramadan 2025, Sabtu (1/3/2

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Heboh penemuan racun dalam menu buka puasa di Bone, Sulawesi Selatan, menggegerkan warga. Insiden ini terjadi di awal puasa Ramadan 2025, Sabtu (1/3/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Heboh penemuan racun dalam menu buka puasa di Bone, Sulawesi Selatan, menggegerkan warga.

Diketahui racun itu sengaja dibubuhkan gadis inisial GN (17) ke dalam piring ayahnya.

Alasan GN tega meracuni ayah kandungnya sendiri kini terkuak.

Beruntungnya ayah GN selamat karena tak mengkonsumsi menu buka puasa atau takji beracun tersebut.

Ya, insiden ini terjadi di awal puasa Ramadan 2025, Sabtu (1/3/2025).

Kronologi kejadian bermula ketika GN menerima perintah dari seorang pria diduga pacarnya untuk meracuni ayahnya.

Baca juga: Luna Maya Syok Baim Wong Jadi Korban Banjir Jakarta, Kondisi Rumah Suami Paula Jadi Sorotan

Baca juga: Astaga Istri TNI AD Tipu Ratusan Pensiunan Hingga Raup Rp2,7 M, Divonis Cuma 3 Tahun Penjara

Pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 Wita, GN melaksanakan perintah tersebut dengan mencampurkan racun jenis sipermetrin, sejenis insektisida yang biasa digunakan dalam pertanian atau produk rumah tangga ke dalam takjil yang disiapkan untuk ayahnya.

Racun ini sangat berbahaya, bahkan dapat menyebabkan keracunan serius jika dikonsumsi.

Beruntung, ayahnya mengenali bau tidak biasa dari makanan tersebut.

JR segera membuang takjil itu sebelum sempat memakannya, dan ia melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. 

"Untung saja orang tua dari anak ini cepat menyadari adanya racun dalam takjil, sehingga takjil tersebut langsung dibuang," kata Iptu Rayendra, Kasi Humas Polres Bone, saat dikonfirmasi.

Polisi yang menerima laporan pada Minggu malam segera bergerak untuk mengamankan GN di rumahnya.

Dalam interogasi, GN mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia melakukannya atas suruhan pacarnya. 

"Cewek ini disuruh cowoknya," ujar pihak kepolisian berdasarkan hasil penyelidikan awal.

Namun, meskipun tindakan tersebut sangat berbahaya, pihak keluarga korban, dalam hal ini ayah pelaku, menolak untuk melapor ke polisi.

Ayah pelaku merasa enggan untuk mengambil tindakan lebih lanjut, mengingat usia GN yang masih di bawah umur (17 tahun).

Akhirnya, GN dikembalikan kepada keluarganya setelah menjalani pemeriksaan di unit PPPA Polres Bone.

Polisi masih belum bisa memastikan motif pasti dari tindakan tersebut, karena interogasi lebih lanjut masih dilakukan.

Kasus ini menambah daftar keprihatinan tentang pengaruh hubungan asmara yang dapat memicu perilaku negatif, bahkan di kalangan remaja.

Meskipun GN masih di bawah umur, tindakannya yang mencoba mencelakai orang tua menunjukkan adanya masalah psikologis dan pengaruh luar yang perlu ditangani dengan serius.

Menurut pengakuannya, GN tega melakukan hal tersebut lantaran diperintah oleh pacarnya.

Meski demikian, proses penyelidikan hingga kini masih berlanjut untuk mendapatkan informasi lebih dalam.

Wanita Gasak Saldo Rekening Orangtua Pacar Rp 76 Juta

Sebelumnya viral, wanita muda berinsial NL (29), harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga menggasak isi rekening orangtua pacarnya.

Tak tanggung-tanggung, NL menguras isi rekening orangtua sang pacar hingga Rp 76 juta.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan, pelaku memanfaatkan kondisi sang pacar yang sedang merawat orangtuanya di rumah sakit.

"Kami melakukan ungkap kasus pencurian yang terjadi 30 Januari 2025, adapun korban berinisial Z (40) warga Desa Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus," kata AKBP Erwin Irawan saat diwawancarai awak media, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (3/2/2025).

AKBP Erwin menyebut jika pelaku merupakan pacar anak korban.

Modus pelaku, kata Erwin, melakukan pencurian ATM dalam dompet milik korban.

"Korban saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit," kata AKBP Erwin.

Erwin melanjutkan, pelaku yang mengetahui pin ATM milik korban secara leluasa menguras saldonya.

"Pelaku menduga pin ATM korban sama dengan pin handphone pacarnya," jelas AKBP Erwin.

Pelaku, terus Erwin, mencoba menyocokan pin ATM tersebut dan ternyata sama.

Erwin memaparkan, pelaku mengambil uang secara bertahap, sebanyak 7 kali hingga mencapai Rp 76.825.000.

"Kami amankan satu buku tabungan BRI, ATM BRI dan tas tersangka," ucap AKBP Erwin.

AKBP Erwin menambahkan, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku.

Ada pun uang hasil curian tersebut, sebut Erwin, digunakan pelaku untuk foya-foya dengan anak korban.

Pelaku, kata Erwin, dikenakan pasal 362 KUHP pidana.

"Ancaman hukumannya yakni pidana penjara 5 tahun," tandas AKBP Erwin.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved