Jumat, 5 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Kasus PNS Pemprov Jambi Cabuli Siswa SMP, Berkas Segera Lengkap

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan Yanto seorang PNS Pemprov Jambi terhadap siswa SMP, kembali menjadi sorotan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
ist
ILUSTRASI PENCABULAN - Kasus PNS Pemprov Jambi Cabuli Siswa SMP 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan Yanto alias Riski Capriyanto (39), seorang PNS Pemprov Jambi terhadap siswa SMP, kembali menjadi sorotan.

Meski sudah ditahan di Polda Jambi sejak beberapa waktu lalu, hingga kini kasusnya belum juga disidangkan.  

Diketahui, Yanto sempat mengajukan pra peradilan untuk menggugurkan status tersangkanya. 

Baca juga: Dosen UNM Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Sesasma Jenis, Ancam Beri Nilai Error

Namun, upaya tersebut kandas setelah Polda Jambi memenangkan gugatan tersebut.  

Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rahman mengatakan, putusan pra peradilan yang dimenangkan Polda sempat menghambat proses penyelesaian berkas perkara. 

Namun saat ini, berkasnya sudah berada di tangan jaksa untuk diteliti lebih lanjut.  

"Pra peradilannya kita (Polda Jambi) yang menang, ini yang sempat membuat berkasnya tertunda," ujar AKBP Imam saat dikonfirmasi, Senin (3/3/2025).  

Meski demikian, ia memastikan bahwa dalam waktu dekat, berkas perkara Yanto akan segera dinyatakan lengkap alias P21.  

Baca juga: Jawaban Raisa Hamish Daud Dituding Pelecehan Seksual ke Karyawan, Aku Minta Maaf Banget

"Dalam pekan ini, berkasnya akan P21, mengingat masa penahanannya yang sudah mendekati batas," tegasnya.  

Sebelumnya, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi menangkap seorang ASN Pemprov Jambi atas kasus pencabulan terhadap pelajar di Kota Jambi pada 14 November 2024.  

Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengungkapkan, pelaku awalnya bertemu korban di jalan dan menanyakan lokasi biliar. 

Saat korban menunjukkan tempat tersebut, pelaku justru melecehkannya di dalam mobil.  

Sebelum melakukan aksinya, pelaku memaksa korban menonton video porno dan memberikan uang Rp 30 ribu. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Jo 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual Tersangka Agus Pria Difabel di Mataram, Rekon di 3 Lokasi

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved