Korupsi Minyak Mentah

Modus Petinggi Pertamina Oplos Pertalite Jadi Pertamax

Modus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang dalam mengoplos Pertalite menjadi Pertamax.

|
Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Ilustrasi SPBU - Kejagunf beberkan modus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang dalam mengoplos Pertalite menjadi Pertamax. 

Modus tersebut baru diketahui Kejagung setelah memeriksa dan menetapkan Maya serta Edward sebagai tersangka. 

Kedua tersangka dengan persetujuan Riva melakukan pembelian RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

Baca juga: Kontak Tembak Pecah di Intah Jaya, 1 Anggota KKB Papua Tewas Pakai Drone Payload Release Granat

Baca juga: Sosok Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Sumatera Barat periode 2025-2030

Maya lalu memerintahkan atau memberikan persetujuan kepada Edward untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92. 

Qohar menjelaskan, proses blending dilakukan di storage PT Orbit Terminal Merak milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan milik Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kerry dan Gading telah ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (24/2/2025). Setelah BBM di-blending, produk dijual dengan harga Pertamax. Perbuatan ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Ungkap Modus Tersangka Petinggi Pertamina Oplos Pertalite Jadi Pertamax",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sosok Rahmad Mirzani Djausal Gubernur Lampung periode 2025-2030

Baca juga: Bikers-Akademisi Jambi Bersuara: Oplosan BBM Ancam Mesin, Keamanan, dan Kepercayaan Publik

Baca juga: Benarkah Tukang Ojek di Paniai Tewas Dibunuh KKB Papua? Ini Kata Polisi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved