Korupsi Minyak Mentah

Modus Petinggi Pertamina Oplos Pertalite Jadi Pertamax

Modus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang dalam mengoplos Pertalite menjadi Pertamax.

|
Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Ilustrasi SPBU - Kejagunf beberkan modus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang dalam mengoplos Pertalite menjadi Pertamax. 

TRIBUNJAMBI.COM- Modus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang dalam mengoplos Pertalite menjadi Pertamax.

Kasus korupsi ini terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 dengan kerugian keuangan negara senilai Rp 197,3 triliun per tahun.

Total ada 9 tersangka kasus ini, terdiri dari 6 orang dari PT Pertamina Subholding dan tiga broker.

Di antaranya, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

“Hasil penyidikan adalah RON 90 (Pertalite) atau yang di bawahnya itu, tadi fakta yang ada di transaksi RON 88 (Premium) di-blending (dioplos) dengan RON 92 (Pertamax) dan dipasarkan seharga RON 92,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar dikutip dari Antara, Kamis (27/2/2025).

Modus yang dilakukan tersangka Pertamina dalam membuat Pertamax oplosan

Merujuk pemberitaan Antara, Rabu (26/2/2025), kasus korupsi Pertamina Patra Niaga bermula pada 2018-2023 ketika PT Pertamina (Persero) wajib mencari pasokan minyak Bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.

Namun, terjadi pengondisian rapat optimasi hilir yang digunakan untuk menurunkan produksi kilang yang menyebabkan produksi minyak Bumi dari dalam negeri menjadi tidak terserap seluruhnya.

Baca juga: Sosok Rahmad Mirzani Djausal Gubernur Lampung periode 2025-2030

Baca juga: Sosok Kerry Andrianto Anak Raja Minyak Riza Chalid, Tersangka Korupsi Pertamina

Pengondisian tersebut dilakukan oleh Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, VP PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP), dan Direktur PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS).

Perbuatan Riva, Agus, dan Sani membuat pemenuhan minyak dalam negeri dilakukan secara impor.

Dari situlah, para tersangka dengan sengaja menurunkan produksi kilang dan menolak produksi minyak mentah dari dalam negeri.

 PT Kilang Pertamina Internasional kemudian mengimpor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga mendatangkan produk kilang.

Namun, harga pembelian impor tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga produksi minyak Bumi dalam negeri.

Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva selaku Dirut melakukan pembelian atau pembayaran untuk RON 92.

Padahal, sebenarnya produk minyak yang dibeli adalah RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah. 

Modus tersebut baru diketahui Kejagung setelah memeriksa dan menetapkan Maya serta Edward sebagai tersangka. 

Kedua tersangka dengan persetujuan Riva melakukan pembelian RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

Baca juga: Kontak Tembak Pecah di Intah Jaya, 1 Anggota KKB Papua Tewas Pakai Drone Payload Release Granat

Baca juga: Sosok Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Sumatera Barat periode 2025-2030

Maya lalu memerintahkan atau memberikan persetujuan kepada Edward untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92. 

Qohar menjelaskan, proses blending dilakukan di storage PT Orbit Terminal Merak milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan milik Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kerry dan Gading telah ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (24/2/2025). Setelah BBM di-blending, produk dijual dengan harga Pertamax. Perbuatan ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Ungkap Modus Tersangka Petinggi Pertamina Oplos Pertalite Jadi Pertamax",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sosok Rahmad Mirzani Djausal Gubernur Lampung periode 2025-2030

Baca juga: Bikers-Akademisi Jambi Bersuara: Oplosan BBM Ancam Mesin, Keamanan, dan Kepercayaan Publik

Baca juga: Benarkah Tukang Ojek di Paniai Tewas Dibunuh KKB Papua? Ini Kata Polisi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved